BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Penyidik Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pengadaan laptop dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Dua tersangka merupakan pejabat di Kabupaten Pesawaran, yaitu Zikri sebagai Kepala SMPN 4 Pesawaran dan Iwan Subrana (Kasi Sapras Disdikbud Pesawaran).
BACA JUGA: Serah Terima Komputer, Dua Pejabat Pesawaran Kena OTT Polda Lampung
Keduanya telah menjalani pemeriksaan selama dua hari. Sebelumnya, keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Polda Lampung pada Selasa (28/8/2018). "Zikri pemberi perintah, Iwan pengumpul dana pungki," kata Wakapolda Lampung Brigjend Angesta Romano Yoyol, Jumat (31/8/2018) pagi.
Namun, dugaan peran keduanya hingga kini masih didalami Polda Lampung. Kedua pejabat tersebut saat ini ditahan di Mapolda Lampung. Hingga pagi ini, Jumat (31/8/2018), Lampungpro.com masih mencoba mencari tahu jumlah orang yang diamankan pada OTT itu. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1706
Lampung Selatan
13035
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia