Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Status Tersangka Korupsi Jalan Sutami Dicabut Hakim, Belasan Orang Protes ke Pengadilan
Lampungpro.co, 02-Jun-2021

Febri 781

Share

Belasan Orang Saat Menyambangi Pengadilan | Lampungpro.co


BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Belasan orang yang tergabung dalam Barisan Anak Lampung Anti Korupsi (Balak), menggeruduk Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung dan Mapolda Lampung, Rabu (2/6/2021). Kedatangan mereka ini, mensikapi dikabulkannya praperadilan tersangka korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono.

Mereka memprotes dan merasa tidak puas, terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang membatalkan status tersangka Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Koh Engsit. Sebelumnya Engsit bersama tiga orang lainnya, telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung atas korupsi senilai kurang lebih Rp60 miliar ini.

"Kami minta kepada Komisi Yudisial (KY), agar memeriksa hakim bernama Joni Butar-Butar. Hal ini karena Hakim Joni telah mengabulkan pembatalan status tersangka Koh Engsit, dalam korupsi Jalan Sutami," kata Koordinator Aksi Jupri Karim.

Selain itu, mereka juga meminta agar Polda Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Selanjutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, agar segera menetapkan Engsit sebagai tersangka kembali.

"Kami tahu kalau korupsi mencapai Rp147 miliyar, dan itu dana rakyat, jadi jangan diam-diam saja. Sampai saat ini, Lampung dalam kondisi darurat korupsi. Dalam waktu dekat, kami akan membuatkan laporan ke Komisi Yudisial," ujar Jupri Karim.

Sementara itu, Joni Butar-butar sebagai hakim tunggal yang menyidangkan Praperadilan Engsi meminta kepada para pendemo, agar tidak menuduhnya. Hak ini dikarenakan putusan yang telah diputuskan ini sudah sangat jelas. 

"Putusaan sudah cukup jelas, karena Hengki Widodo belum diperiksa sebagai tersangka. Kemudian audit dari BPK ini belum keluar, sehingga kerugian negara belum ada. Menurut undang-undang juga sudah jelas disebutkan, dalam kasus korupsi harus ada kerugian negaran," ungkap Joni Butar-Butar. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved