Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suami tak Bisa Bangun Rumah Istri Minggat, Pria Asal Labuhan Maringgai ini Pukuli Istri hingga Babak Belur
Lampungpro.co, 25-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1364

Share

Santoso, suami di Lampung Timur ditangkap melakukan KDRT. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Aparat Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, menangkap  Santoso (52), karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Warga Desa Kariatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ini memukul wajah istrinya dengan besi sepanjang 40 cm.


Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada wajah. Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun menjelaskan motif KDRT karena persoalan ekonomi. "Pengakuan dari pelaku, dia merasa sakit hati dengan istrinya yang meminta cerai karena tidak mampu membelikan rumah setelah menjalani pernikahan selama satu tahun," kata AKP Marbun, Jumat (24/6/2022) kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Kedua pasangan suami istri tersebut menikah berstatus duda dan janda. Menganggap suaminya tidak bisa memberikan nafkah lahir, Suprapti memilih pulang ke rumah orang tuanya.

Selama pisah ranjang tiga bulan, korban bekerja di sebuah rumah makan di Desa Kariatani, Kecamatan Labuhan Maringgai. Pada Selasa (21/6/2022), tiba-tiba pelaku sengaja menunggu korban pulang dari kerja, tepatnya di jalan sepi persawahan, Desa Kedung Ringin.

Saat korban melintas, pelaku langsung mengadang korban dengan sepeda motor. "Korban menghentikan sepeda motornya dan sempat menanyakan keperluan pelaku ada apa menghadang dirinya. Tanpa basa basi pelaku langsung memukulkan besi yang dipegangnya berkali-kali. Setelah korban terkapar, pelaku meninggalkannya begitu saja," jelas Marbun.

Santoso yang menganiaya istrinya hingga luka berat, ditangkap, Kamis (24/6/2022) dini hari. Pelaku dijerat UU 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pengakuan Santoso, dia sengaja memukul istrinya karena merasa dibohongi dengan dalih istrinya yang berusia 37 tahun menikahinya hanya ingin mendapatkan uang. Namun tidak mau melayani hasrat biologisnya.

"Saya benar-benar emosi, setelah menjalani pernikahan selama satu tahun semua hasil kerja saya dipegang istri. Namun sering menolak hubungan biologis dengan saya. Bahkan tiga bulan sebelumnya istri saya meminta cerai karena tidak bisa membuatkan rumah," kata Santoso.

Berdasarkan data KDRT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Lampung Timur mencatat selama enam bulan terakhir terjadi 25 kasus. Faktor utama terjadinya KDRT mayoritas persoalan ekonomi.

"Data yang kami pegang selama enam bulan ini, KDRT terjadi sebanyak 25 kasus dan berujung pada perceraian. Penyebab utama hasil dari penyuluhan kami di lapangan mayoritas diakibatkan karena persoalan ekonomi," ujar Plt. Kepala UPTD PPPA Lampung Timur Yanti. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24242


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved