Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suaminya Ditangkap Polisi Riau, Istri Sopir Ekspedisi Arsiman Lapor ke Pidana Umum Polda Lampung
Lampungpro.co, 26-Jan-2022

Febri 914

Share

LBH Bandar Lampung Bersama Istri Arsiman Usa Laporan di Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Istri sopir ekspedisi Arsiman, yang pernah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat delapan hari tanpa status hukum, kini melapor ke Mapolda Lampung, Rabu (26/1/2022). Daltini melapor didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, laporan ini terkait perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi terhadap Arsiman. LBH menilai, penahanan terhadap kliennya ini bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, dimana penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1x24.


SEBELUMNYA : Kasusnya Bikin Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot, Sopir Ekspedisi Arsiman Ditangkap Polisi Riau

"Sementara Arsiman ditahan delapan hari tidak ada bukti yang cukup. Jadi kami minta Polda Lampung, untuk mengusut tuntas rangkaian penahanan terhadap klien kami, karena itu melanggar Pasal 333 KUHP," kata Sumaindra Jarwadi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Sementara itu, Daltini mengungkapkan, kala itu suaminya dijemput di rumahnya. Kemudian suaminya dibawa ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, selama delapan hari tanpa status yang jelas.

"Waktu itu suami saya dijemput pihak perusahaan, kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjungkarang Barat. Lalu suami saya ditahan di Ruangan Kanit Reskirm selama delapan hari," ungkap Daltini.

Sebelumnya, Arsiman sopir ekspedisi PT Sindex Expres. Arsiman dijemput aparat polisi di kantornya, atas perintah atasannya bernama Koh Hendra.

Arsiman dituding menggelapkan barang yang diangkut berupa kopi kemasan. Arsiman lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat dan mendekam di sana selama delapan hari.

Penahanan itu dilakukan tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Buntut dari masalah ini, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.

Sementara Arsiman sendiri kini ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan. Penangkapan Arsiman atas laporan seorang bernama Halim. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15803


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved