Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap APBD Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Lampungpro.co, 17-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1574

Share

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Selain pidana badan, Azis juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juga subsider empat bulan penjara.


"Mengadili. Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (17/2/2022).

Terdakwa Azis Syamsuddin juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun. "Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Hakim Damis.

Hal memberatkan yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin. Bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ujar hakim.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Azis belum pernah di hukum serta memiliki tanggungan keluarga. Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.

Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Jaksa KPK dan tim penasihat terdakwa Azis Syansuddin. Keduanya pun akan pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dalam dakwaan jaksa, Azis Syamsuddin menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis yang juga anggota DPR RI dari Lampung itu bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar juga asal Lampung, diduga terlibat dalam perkara suap APBD Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK. Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin. Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis.  Dia diminta menyiapkan uang Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved