Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap APBD Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Terima Dipenjara 3,5 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
Lampungpro.co, 25-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1105

Share

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022). Suara.com/Alfian Winanto

JAKARTA (Lampungpro.co): Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Azis Syamsuddin kini memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Incraht-nya putusan terhadap Azis Syamsuddin diketahui setelah pihak Azis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan banding.


Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan dihukum pencabutan hak politik oleh majelis hakim. "Setelah kami mempertimbangkan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata anggota tim penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/2/2022) sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara.

Pada sidang pembacaan vonis pada 17 Februari 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya. "Dan mudah-mudahan sesegera mungkin jaksa dapat mengeksekusi Pak Azis," tambah Sirra.

Tim JPU KPK juga sepakat dengan vonis majelis hakim. "KPK menerima vonis karena putusan hampir sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Ketua JPU KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini Azis yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI asal Lampung itu, terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Selain itu, kepada advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado, kader Partai Golkar asal Lampung, sebagai pihak penerima suap.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan. Sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di "money changer" menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di RM Borero Keramat Sentiong. Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000. Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved