BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung Tengah Ahmad Rosidi mengaku pernah mendapatkan uang Rp48 juta, untuk mengesahkan rapat paripurna peminjaman PT. SMI dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Selain itu, Ahmad Rosidi pernah menyetorkan uang Rp900 juta untuk mendapatkan proyek.
Dalam persidangan, Ahmad Rosidi mengakui selain dirinya, ada juga anggota DPRD Lampung tengah lainnya yang mendapatkan saweran dari Mustafa, untuk mengesahkan pinjaman PT. SMI dalam rapat paripurna di tahun 2018. Ada pun besaran uang yang dibagikan untuk mengesahkan paripurna jumlahnya berbeda-beda, namun yang paling besar untuk Ketua Fraksi Partai senilai Rp48 juta.
"Ada pun rincian uang saat itu, Rp48 juta untuk Ketua Fraksi, Rp40 juta untuk Badan Musyawarah dan Anggaran, serta Rp20 juta untuk anggota biasa. Termasuk saya mendapat jatah Rp48 juta melalui Zainudin (anggota DPRD Lampung Tengah)," kata Ahmad Rosidi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan barang dan jasa Bupati Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Sebelum pengesahan, Ahmad Rosidi mengaku sempat menolak pengajuan pinjaman PT. SMI dalam rapat badan anggaran. Hal ini dikarenakan pada saat itu, pinjaman tersebut sudah masuk rencana kerja dan anggaran (RKA), dimana prosedurnya harus lewat persetujuan DPRD selanjutnya baru masuk ke RKA.
"Akhirnya permohonan itu pun disetujui, setelah adanya penyerahan sejumlah uang ke anggota dewan lainnya. Uang Rp48 juta itu saya kembalikan, lalu saya ambil bungkusan untuk anggota fraksi," ujar Ahmad Rosidi.
Ada pun masing-masing anggotanya ini mendapat uang Ria Agusria Rp40 juta, Zainudin Rp40 juta, Zainul Abidin Rp40 juta, Misro Haki Rp40 juta, Heri Sugianto Rp40 juta, Firdaus Ali Rp20 juta, Sofian Rp20 juta, dan Slamet Widodo Rp20 juta. Total uang yang didapat saat itu berjumlah Rp268 juta, kemudian untuk pengesahan APBD 2017, Ahmad mengaku hanya mendapatkan uang Rp5 juta.
Kemudian terkait uang setoran fee proyek Rp900 juta, Ahmad Rosidi mengaku saat itu mencarikan pekerjaan untuk rekannya, namun ia tidak pernah mendapatkan proyek di Dinas Lampung Tengah. Saat itu rekannya bernama Suhapri yang juga kontraktor, meminta bantuan untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah.
"Awalnya saya menolak permintaan Suhapri yang ingin mendapatkan pekerjaan, karena saat itu masih proses Pilkada, jadi prosesnya sulit dan repot. Namun Suhapri tetap memaksa, lalu saya telepon Andre yang menyuruh meminta untuk bersabar. Lalu dapat kabar diminta Andre untuk menyerahkan fee Rp475 juta," jelas Ahmad Rosidi.
Selanjutnya Ahmad Rosidi mempercayainya, lalu dirinya kembali diminta untuk menyerahkan fee proyek sebulan kemudian. Lalu uang kedua itu diberikan di Masjid Korpri senilai Rp450 juta, sehingga total yang disetorkan senilai Rp900 juta. Akan tetapi setelah penyerahan Rp900 juta, gagal mendapatkan proyek karena ada OTT KPK. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia