BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto mengakui sempat menerima sejumlah uang dari Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, sekitar Rp400 juta. "Iya Yang Mulia, itu semua melalui ABN (Agus BN), sekitar Rp400 jutaan. Tapi saya lupa untuk tanggal-tanggalnya," kata dia kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (24/1/2019).
Ketua majelis hakim, Mansyur Bustami pun mencecar beberapa pertanyaan terkait apakah Nanang mendapat jatah proyek di Dinas PUPR Lamsel. Menurut Nanang, uang tersebut pun telah dipulangkan ke lembaga anti rasuah sekitar Rp.450 juta. "Kalau proyek-proyek tidak ada yang mulia, saya menuruti perintah pak Bupati. Kalau kami jangan main-main proyek. Uang-uang itu sudah saya pulangkan ke KPK yang mulia," terang Nanang.
Majelis hakim pun berpindah mencecar Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi. Jaksa menanyakan hal yang sama yakni apakah dirinya pernah menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut. Sementara mengenai apakah dirinya pernah mendapatkan jatah proyek, Hendry pun membantah hal tersebut. "Tidak pernah yang mulia. Kalau kebagian enggak yang mulia. Dan kegiatan proyek itu berjalan sesuai on the track," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia