Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap Hibah KONI, KPK Periksa Menpora Imam Lima Jam
Lampungpro.co, 24-Jan-2019

Heflan Rekanza 700

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora ) Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019). Imam diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi soal suap penyaluran bantuan dari pemerintah lewat Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 .

Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan merinci materi pemeriksaan. Namun ia mengatakan pemeriksaan menyangkut barang bukti yang disita KPK sebelumnya. "Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu. Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan, karena pemeriksaan masih berjalan," kata dia.

Menpora Imam Nahrawi usai diperiksa selama lima jam menjelaskan, dirinya diberi pertanyaan seputar mekanisme masuknya proposal dana hibah dan posisi. "Yang pasti saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Tentu saya menjelaskan semuanya, bagaimana mekanismenya dan mekanisme itu harus mengikuti peraturan, Undang-undang dan mekanisme yang berlaku disetiap Kelembagaan Pemerintah," jelas dia.

Ia mengungkapkan kepada KPK, pengajuan surat-surat tersebut sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku dan pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau bagian tata usaha. Tentu itu melewati proses pengolahan yang begitu mendalam dan diversifikasi dan seterusnya. Ditanya soal apakah dirinya membaca proposal yang masuk, Imam tidak menjawab secara tegas.

Namun, ia mengungkapkan semuanya sudah berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing menurut peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan, untuk menangani proposal menurut Undang-undang sudah ada tugas yang jelas. Menurutnya, dalam Undang-undang ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggatan, dan juga harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran dan penerima batuan.

Ia menambahkan, tugas menteri bukan hanya mengurusi soal masuknya proposal dan pengurusannya sudah dilakukan oleh unit teknis. "Tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal, banyak tugas-tugas lain. Makanya itu ada yang namanya Sekretaris, tugas kementrian ada jug deputi, asdep," terang dia.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu sebagai pemberi Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH ) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA ). Adapun sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL ) , Adhi Purnomo (AP ) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

KPK menduga Mulyana , Adhi Purnomo dan Eko Triyanto memperoleh pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI menyangkut hibah pemerintah kapada KONI lewat Kemenpora. Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Rizky Suryarandika.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved