BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. "Sebagai rangkaian dari proses pemeriksaan sejak Senin, telah diagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Ke-10 saksi itu, yakni Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bonanza Kesuma, Manajer PT Sorento Nusantara Tafip Agus Suyono, dan Direktur PT Purna Arena Yuda Agus Purwanto. Selanjutnya, tujuh anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, yaitu Pindo Sarwoko. Ikade Asian Nafiri, Heri Sugiyanto, Gatot Sugianto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D Saputra, dan Slamet Anwar. "Sebelumnya sejak Senin sampai Rabu telah diperiksa 29 orang saksi. Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD, dan swasta," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia