Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap Lampung Tengah, KPK Sudah Periksa 39 Anggota Dewan dan Pengusaha
Lampungpro.co, 15-Feb-2019

Heflan Rekanza 941

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. "Sebagai rangkaian dari proses pemeriksaan sejak Senin, telah diagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Ke-10 saksi itu, yakni Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bonanza Kesuma, Manajer PT Sorento Nusantara Tafip Agus Suyono, dan Direktur PT Purna Arena Yuda Agus Purwanto. Selanjutnya, tujuh anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, yaitu Pindo Sarwoko. Ikade Asian Nafiri, Heri Sugiyanto, Gatot Sugianto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D Saputra, dan Slamet Anwar. "Sebelumnya sejak Senin sampai Rabu telah diperiksa 29 orang saksi. Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD, dan swasta," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved