Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap Pinjaman Lampung Tengah, Bupati Mustafa Terima Vonis Lebih Ringan
Lampungpro.co, 24-Jul-2018

Amiruddin Sormin 3280

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Bupati (nonaktif) Lampung Tengah, Mustafa, mendapat vonis tiga tahun penjara atas dakwaan suap ke DPRD Lampung Tengah atas pinjaman Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Mustafa menyatakan menerima putusan tersebut. "Baik yang mulia terima kasih. Saya terima putusan ini," kata Mustafa usai mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, membacakan voni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018) sore.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Mustafa dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Namun vonis yang diterima tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada sidang tersebut, hakim menyatakan Mustafa terbukti memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar. Suap itu dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Para anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap, yakni Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddiin.

Dalam kasus ini, Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Uang suap itu agar anggota DPRD Lampung Tengah setuju rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT SMI

Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapat suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Saat itu hanya Fraksi PKS yang setuju. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved