BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Transformasi hukum Indonesia (THI) memohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Simon Susilo dan Budi Winarto karena menyuap terkait kasus terpidana mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Menurut Ketua THI Lampung Wiliyus Prayietno, dalam persidangan Simon Susilo dan Budi Winarto disebutkan menyuap anggota DPRD Lampung Tengah Rp8,6 miliar.
"Kami memohon keduanya dijadikan tersangka, karena diduga melanggar Pasal 5 Ayat (19) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terduga seharusnya juga ikut menjalani proses hukum," kata Wiliyus Prayietno, Senin (17/12/2018).
Surat permohonan itu, kata Wiliyus, dilayangkan secara resmi ke KPK Jakarta, pada Senin (17/12/2018). Simon Susilo merupakan pemilik Sheraton Hotel Lampung dan Budi Winarto merupakan Direktur PT Sorento Nusantara. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Juni 2018, Budi Winarto mengaku pernah memberikan uang Rp5 miliar agar mendapat pekerjaan di Lampung Tengah yang dia berikan ke kontraktor bernama Soni. Menurut Budi Winarto, Soni mengaku kenal dekat Mustafa.
Sedangkan Simon Susilo menyetorkan uang Rp7,5 miliar dalam perkara dugaan suap terkait pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar itu. Atas perkara ini, Pengadilan Tipikor memvonis Mustafa tiga tahun penjara pada 23 Juli 2018. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1523
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia