Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sudah Bau Tanah, Pria di Pulau Panggung Tangamus ini Tepergok Cabuli Anak Kecil Tetangganya
Lampungpro.co, 28-Aug-2024

Amiruddin Sormin 1507

Share

Tersangka pencubulan anak kecil TP saat digelandang masuk sel Mapolres Tanggamus. POLRES TANGGAMUS

PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulau Panggung. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan tersangka yang ditangkap inisial TP (67), tinggal di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan itu atas laporan inisial pelapor RH selaku ibu korban dari IW (10) yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka TP. "Tersangka ditangkap pada Selasa (27/8/2024), sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu (28/8/2024).

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada pada 21 Juli 2024, pukul 11.00 WIB ketika korban IW berada di kamar mandi di rumahnya. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang merupakan tetangga dekat keluarga tersebut, masuk ke kamar mandi.

Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan memegang alat kelamin korban. Aksi bejat pelaku dipergoki langsung oleh RH selaku ibu korban, yang dengan segera memanggil kedua saksi untuk melihat kejadian tersebut.

"Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya. Sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus," jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa dia memiliki istri tetapi mengaku khilaf sehingga mengaku tanpa sadar melakukan perbuatan tersebut. "Saya enggak sadar itu pas melakukan," kata TP. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved