Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sudah Tiga Tersangka, Kejati Lampung Kini Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Jalan Tol Terbanggi - Kayu Agung Rp66 Miliar
Lampungpro.co, 12-Aug-2025

Febri 301

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, berpeluang ada tersangka baru dan masih membidik tersangka lainnya di lingkungan PT Waskita Karya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terbaru pejabat tersebut yakni Kepala Divisi V PT Waskita Karya berinisial IBN, yang kini sudah dilakukan penahanan di Lapas Cibinong.

"Dari rangkaian proses penyidikan ini, kami telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi Jawa Barat, dan Semarang Jawa Tengah," kata Armen Wijaya saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita uang Rp4.099.256.764, dengan rincian uang yang telah disita Rp2.191.514.113 dan uang Rp1.907.742.651 telah dilakukan pemblokiran.

"Kami juga telah menyita serta memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima unit kendaraan roda empat, dan tiga unit sepeda Brompton dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 50 miliar," ujar Armen Wijaya.

Pada kurun waktu dari 13 Maret 2025 hingga kini, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang dalam upaya pemulihan kerugian negara dengan total Rp6.357.000.000.

Ada pun nilai kontrak dari pekerjaan tersebut sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang ditangani dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka 12 Km.

Pekerjaan tersebut, dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun.

Namun dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka, terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya, dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Ada pun modus operandi di dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut, dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Namun pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, dengan menggunakan nama vendor fiktif, dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Akibat pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan begara sebesar Rp66 miliar. Tersangka sendiri, saat ini sudah tidak aktif lagi di Waskita Karya.

Dengan ditetapkannya Kepala Divisi V sebagai tersangka, maka kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial WM alias WDD sebagai Kasir Divisi V dan TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan di Divisi V PT Waskita Karya (BUMN). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved