BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, tidak mewajibkan penumpangnya, untuk di rapid tes antigen. Namun dengan syarat, penumpang harus sudah divaksin minimal dosis kedua.
Kepala Bagian Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan, penerapan ini terhitung mulai Rabu (9/3/2022). Ini berlaku baik pelanggan Kereta Api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP), maupun KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja.
"Kami selalu mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah. Termasuk ketentuan terbaru Surat Edaran (SE)A Satgas Nomor 11 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhun) Nomor 25, kata Jaka Jarkasih, Kamis (10/3/2022).
Rapid tes antigen hanya berlaku, bagi penumpang yang belum pernah divaksin, maupun baru vaksin dosis pertama. Selain itu, rapid tes antigen diwajibkan ke penumpang dengan komorbid, juga wajib menggunakan surat keterangan dokter.
"Penumpang kereta masih vaksin pertama wajib antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara untuk penumpang anak-anak usia di bawah enam, tidak diwajibkan antigen, namun wajib didampingi orang tua," ujar Jaka Jarkasih.
Untuk validasi data vaksinasi penumpang, PT KAI mengintegrasikan sistem tiketing dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi langsung diketahui PT. KAI, saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut, akan ditolak berangkat naik kereta api. Namun dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya, jelas Jaka Jarkasih.
Disisi lain, PT KAI Divre IV Tanjungkarang, juga masih menyediakan empat stasiun melayani rapid tes antigen seharga Rp35 ribu. Ada pun empat stasiun melayani rapid tes antigen yaitu Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.
Untuk informasi lebih lanjut, terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan antigen dan vaksinasi. Selain itu, masyarakat juga menghubungi Kontak Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Asandy
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15707
EKBIS
8271
Bandar Lampung
5660
Bandar Lampung
4014
Bandar Lampung
3871
220
03-Apr-2025
239
03-Apr-2025
467
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia