1. Majelis Ulama Indonesia sebagai pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap Penasehat Hukum Ahok dan termasuk Ahok yang telah menciptakan situasi tidak kondusif di masyarakat. Kepada mereka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
2. Majelis Ulama Indonesia harus segera menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk selalu memperingatkan kepada para penasehat hukum Ahok agar penyampaian pertanyaan harus dilakukan dengan sopan dan tidak mengarah ke padahal-hal yang bersifat pribadi, tanpa intimidasi psikologis dan pertanyaan harus sesuaidengan konteks pemeriksaan. Penasehat hukum Ahok memposisikan dirinya telah mengadilidan bukan menggali atau mencari kebenaran materiil untuk kepentingan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selain itu, harus ada ketegasan tentang durasi waktu dalam pemberian keterangan. Sangat tidak lazim pada contoh K.H. Maruf Amin pemeriksaan terhadapnya selama lebih-kurang tujuh jam.
3. Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Ormas-Ormas Islam dan para pelapor harus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya. Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu, dan mengancam ketertiban umum menjelang Pilkada dan setelahnya.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus segera mengusut adanya dugaan tindak pidana penyadapan pembicaraan antara K.H. Maruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat itu juga menyampaikan himbauan kepada penasehat hukum Ahok sebagai berikut.
1. Saya sudah sampaikan teguran dan peringatan keras kepada Sdr. Sirra Prayuna melalu ihubungan telefon, Rabu 1 Februari2017, jam 10.49 WIB bahwa saya tidak terima dan mengecam atas kelakuan Ahok dan Sdr. Humphrey Djemat, Sdr.Sirra Prayuna-selaku Ketua Penasehat Hukum Ahok-harus pula bertanggungjawab secara moral atas kelakuan Ahok dan anggota Penasehat
Hukum. Jangan sampai kejadian serupa seperti intimidasi psikologis dan pelecehan terhadap para saksi terulang kembali pada saat pemeriksaan para ahli.
2. Kepada para penasehat hukum Ahok, hendaknya Anda semua bertaubat, karena jika Anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam Anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian akan sulitnya menghadapi sakratulm aut,siksa adzabkubur, dan menghadapi sidang pengadilan akhirat atas segala apa yang kalian lakukan saat ini. Biarlah para penasehat hukum yang nonmuslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok.
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
6153
225
07-May-2026
268
07-May-2026
578
07-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia