LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co) : Pelaku dari pembunuhan terhadap Agus warga Dusun Tugu Sari, Kelurahan Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang sempat menggegerkan warga Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/2/2020) pagi berhasil ditangkap.
Pelaku yang berjumlah 2 orang ini, dimana salah satunya EN istri dari korban yang merupakan otak perencanan kasus pembunuhan ini, saat dilakukan penyelidikan mengakui sering menjadi korban amarah dari Agus sejak dua bulan ini.
Endang binti Kamarudin (33) istri korban Agus yang merupakan tersangka otak perencanan kasus pembunuhan terhadap Agus bin Jairi (42) yang mayatnya di temukan warga di daerah Pabrik Jordan Bakery desa Haduyang Natar pada Selasa (18/02/2020).
"Saya merintahkan DE untuk bunuh dia, karena saya sering di marahi. Jadi saya kesal sama dia, hingga akhirnya saya lakukan itu. Saya tidak menyesal sama sekali karena dia galak," kata EN dihadapan awak media saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, penemuan mayat di Natar ini telah terungkap, bahwa pelaku pembunuhan itu adalah inisial DE, dimana ia merupakan selungkuhan istri korban sendiri yakni berinisial EN.
"Motif pembunuhan ini karena faktor keluarga dan ekonomi. Namun setelah di periksa di introgasi lebih lanjut, siapa eksekutornya. Kemudian yang bersangkutan menyatakan eksekutor berinisial B yang tidak lain adalah pacar atau selingkuhan dari saudari EN ini," kata AKBP Edi Purnomo.
Bagaimana EN dan juga DE melakukan pembunuhan terhadap Agus, kronologisnya adalah pada malam itu dimana pada saat DE berkunjung ke rumah saudara Agus. Kemudian EN mengajak untuk melakukan pembunuhan terhadap Agus, sekitar Pukul 00.30 WIB keduanya berangkat ke lokasi tempat ditemukannya Agus.
"Saat berada di tengah perjalanan, saat itu Agus berhenti dan buang air kecil. Disitulah pelaku D, memukul bagian kepala Agus dengan menggunakan shock breaker motor berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah tergeletak, DE menendang wajah Agus sebanyak dua kali," ujar AKBP Edi Purnomo.
Adapun barang bukti yang bisa dapat yang saat ini, menjadi data pencarian barang dimana satu jenis shockbreaker yang digunakan untuk memukul kepala Agus dibuang oleh tersangka. Sehingga kepolisian, masih melakukan pencarian. Beberapa baju milik korban yang ada darah, dan juga golok dari korban yang awalnya untuk digunakan pembunuh yang membunuh.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.(HENDRA/FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25515
Humaniora
3355
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia