Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Syarat Kuliah dan Lamar Kerja, Begini Prosedur dan Syarat Bikin SKCK Online, Segini Biayanya
Lampungpro.co, 20-May-2021

Amiruddin Sormin 4747

Share

Layanan SKCK secara online dari Android. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Kepolisian memberikan kemudahan kepada publik dengan cara pembuatan SKCK secara online. Maklum, dalam waktu dekat ini, pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian diprediksi meningkat seiring dengan pendaftaran kesempatan kerja, terutama sektor pemerintah atau sekolah kedinasan.


Dikutip dari Suara.com (jaringan Lampungpro.co), Kamis (20/5/2021), cara pembuatan SKCK secara online pun terbilang mudah. Lalu untuk prosedur, syarat, serta besaran biaya yang dikenakan, apakah ada penjelasan terperinci?

Prosedur Pembuatan SKCK Online:




4. Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isikan alamat Anda.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri. Isikan informasi ciri fisik secara detail. Unggah lampiran dokumen yang disiapkan sebelumnya. Klik Proses, dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan. Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.

Syarat yang Harus Dipenuhi




4. Hasil scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah.

Hasil scan paspor untuk WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa. Untuk biaya pembuatan SKCK ini sama di setiap daerah di Indonesia, yakni Rp30 ribu. Setelah SKCK jadi, Anda bisa mengambil di kantor polisi terdekat atau yang terdaftar, dengan membawa berkas-berkas pendukung sebagaikonfirmasi dan verifikasi data. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22773


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved