Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tabrakan, KMP Windu Karsa Seharusnya tak Boleh di Jalur Merak-Bakauheni
Lampungpro.co, 23-Apr-2019

Amiruddin Sormin 8034

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tabrakan kapal ferry di jalur penyeberangan terpadat di Indonesia, antara KMP Windu Karsa Dwitya dan KMP Virgo 18 menimbulkan berbagai spekulasi. Banyak yang tak percaya, mengapa dua kapal yang tiap hari melintasi jalur itu dan lebarnya jalur masih terjadi tabrakan.

Tak sedikit yang menduga sistem navigasi kapal tidak berfungsi. "Harusnya untuk trafik yang sibuk seperti jalur Merak-Bakauheni, mesti ada ruang kontrol yang dilengkapi dengan atutomatic identivication system (AIS) untuk mendeteksi lokasi kapal dengan global position system (GPS). Jadi, ketika akan terjadi tabrakan sudah diketahui dari ruang kontrol," kata GM Pelabuhan Panjang, Drajat Sulistyo, kepada Lampungpro.com, Selasa (23/4/2019).

Seharusnya, KMP Windu Karsa Dwitya tidak boleh lagi beroperasi di jalur Merak-Bakauheni mengacu pada Permenhub PM 88/2014 tentang Pembatasan Ukuran Kapal yang Beroperasi di Lintas Penyeberangan Selat Sunda (Merak-Bakauheni). KMP Windu Karsa Dwitya termasuk yang tereleminasi dari Selat Sunda karena tidak memenuhi syarat ukuran di atas 5.000 GT.

KMP Windu Karsa Dwitya yang milik PT Windu Karsa menjadi kapal terkecil yang terpaksa harus mencari lintasan lain di luar Selat Sunda. Pasalnya, kapal ferry itu hanya berukuran 2.553 GT. Dari 71 unit kapal ferry yang beroperasi di lintasan sepanjang 15,5 mil tersebut ada 51 unit ukuran di atas 5.000 GT.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Pelabuhan Bakauheni, Iwan Syahrial, mengatakan pemberlakuan Permenhub 88 ditunda selama enam bulan. Sehingga, KMP Windu Karsa Dwitya masih boleh beroperasi hingga batas penundaan berakhir. "Ada surat edaran penundaan Permenhub. Kalau tidak ada penundaan, tentu tidak boleh lagi beroperasi di Selat Sunda," kata Iwan Syahrial.

BACA SEBELUMNYA:�Tabrakan Ferry Merak-Bakauheni, KNKT Turunkan Penyidik, Kapal Stop Operasi

Dampak pemberlakuan Permenhub 88, ada 20 kapal yang tereliminasi dan penambahan kapal berukuran 5.000 GT sebanyak 17 unit. Beberapa kapal yang bakal tereliminasi dari Selat Sunda yakni KMP Portlink V milik PT ASDP Indonesia Ferry (4028 GT), KMP Nusa Dharma (3282 GT) berusia 45 tahun (1973), KMP Elysa (4824 GT), dan KMP Windu Karsa Dwitya.

Mulai akhir 2018 terdapat sejumlah regulasi sektor pelayaran yang mulai diberlakukan terhadap kapal berbendera Indonesia. Termasuk terhadap seluruh angkutan penyeberangan di lintasan Selat Sunda. Tata kelola yang baru di Selat Sunda meliputi tonase minimal 5.000 GT, speed 10 Knot, port time 45 menit, sailing time 120 menit, wajib pakai bahan makar B20, dan pemilik/operator kapal wajib melaporkan konsumsi bahan bakar kapal setiap tahun. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved