SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Nibung, Gunung Pelindung, Lampung Timur inisial PJ (36), ditangkap jajaran Polsek Pasir Sakti, Selasa (9/8/2022). HM ditangkap karena kedapatan menadah sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun mengatakan, penangkapan PJ ini, merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian terkait penangkapan maling motor. Sebelumnya, pihaknya menangkap HM (19), saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Pelindung.
"Awalnya pelaku HM beraksi di Desa Mulyosari, Pasir Sakti, Lampung Timur pada Juli 2022. Pelaku mencuri motor Honda Revo, sedang terparkir di teras rumahnya," kata AKP SI Marbun dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Dari laporan korban, jajaran Polsek Pasir Sakti, turut melakukan proses penyelidikan dan pengembangan. Setelah buron hampir sebulan, penadah motor curian korban akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku penadah ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penangkapan, turut diamankan sepeda motor korban," ujar SI Marbun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2170
Olahraga
13920
Bandar Lampung
7250
Lampung Tengah
4299
Lampung Timur
3947
298
20-May-2025
212
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia