GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pria asal Kota Waringin, Adi Luwih, Pringsewu inisial TS (31) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran. TS ditangkap setelah menjadi penadah Ponsel hasil curian milik Rita, warga Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Suprianto Husin mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban kehilangan sepeda motor Honda Vario BE 2894 AL dan satu unit Ponsel pada Rabu (21/10/2021). Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menongkel jendela.
"Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran, untuk ditindaklanjuti. Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Dari hasil penyelidikan, didapati Ponsel pelaku berada di wilayah Bandar Lampung. Selanjutnya tim langsung bergerak dan menangkap satu pelaku, yang merupakan penadah dari Ponsel curian milik korban.
"Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti Ponsel android milik korban. Setelah itu pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran, untuk melakukan penyelidikan lanjutan pelaku utama pencurian ini," ujar Suprianto Husin. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia