BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Perlindungan Konsumen Lampung (LPKL) melayangkan somasi kepada PLN terkait naiknya tagihan listrik warga secara drastis dan gila-gilaan. Somasi bernomor surat 017/B/LPKL/LPG/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 itu dilayangkan Rabu (17/6/2020).
"Tadi kami kirim surat klarifikasi dan somasi ke UID Lampung, Area Tanjungkarang, dan UPJ Way Halim atas keluhan warga. Masyarakat Lampung akhir-akhir ini gerah dengan lonjakan tagihan Listrik, ditambah situasi pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi masyarakat menjadi sulit dan pemutusan hubungan kerja dimana-mana. Ini memengaruhi beban dan daya beli warga yang kian menurun," kata Direktur Eskekutif LPKL, Gindha Ansori Wayka, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Rabu (17/6/2020)
Beberapa keluhan dan laporan masyarakat antara lain dari H.M. Nur Tasib, yang ditagih PLN sejak Februari 2020 hingga Juni 2020 senilai Rp14.334.796 seperti yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pembongkaran Rampung 4 Juni 2020. Pada Januari 2020 pelanggan bayar dengan stan meter 58.702-58.999 dengan jumlah Rp487.360, Februari-Maret 2020 dengan stand meter 58.975 harus membayar Rp5.011.494 dan Juni 2020 dengan stan meter 55.595 harus membayar Rp14.334.796, kata Gindha.
Melonjaknya tagihan listrik ini, ternyata banyak dialami pelanggan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang komplain di Kantor PLN UPJ Way Halim. Banyak warga mengeluhkan hal yang sama. Mereka menerima surat pemutusan sementara dan surat pemutusan rampung saluran listrik dari PLN dengan jumlah bayaran yang tidak sesuai dengan stan meter yang jumlahnya tidak rasional," kata Gindha.
Seharusnya, kata dia, sebagai perseroan negara yang melayani hajat hidup orang banyak mulai dari tukang sapu hingga pejabat, PLN harus lebih rasional dan bernurani dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Kalau datang surat dengan isi surat yang diduga mengancam tetapi jumlah tagihan tidak benar, ini namanya PLN itu tidak rasional dan tidak bernurani. Coba kalau yang menerima surat itu masyarakat yang tidak berpendidikan, berpenghasilan rendah atau baru saja di PHK dan sakit-sakitan dan syock karena ulah PLN, jelas dia.
Selain mengirimkan surat, LPKL mendatangi UPJ Way Halim untuk komplain terkait laporan dari pelanggan kepada LPKL dan ternyata banyak masyarakat yang antri dengan persoalan serupa. Kami juga temui langsung petugas loket dengan membawa keluhan dari pelanggan dan dari jumlah Rp14 juta tersebut di atas, setelah dikoreksi oleh petugas hanya di suruh membayar beban dayanya saja, dengan beban biaya hanya Rp83.929 hingga Juni 2020, kata Gindha. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16639
EKBIS
9321
Lampung Selatan
5166
Bandar Lampung
4962
Bandar Lampung
4827
137
05-Apr-2025
155
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia