Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahan Sopir Tanpa Status Hukum, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat
Lampungpro.co, 14-Jan-2022

Amiruddin Sormin 3749

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra (kanan) saat bersama Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah ramai diberitakan media, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, akhirnya mencopot Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannnya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat. Pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat merupakan buntut dari penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa status hukum. 


Pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannnya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat tertuan dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29//I/KEP/2022 tertanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang. Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi sebagai pamen Ditsampta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan. 


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya telegram mutasi Kapolsek TKB di mutasi sebagai evaluasi. 

"Betul sekali kan saya ucapkan terima kasih atas infonya, makanya saya akan cek ke Kasubbid Penmas, " kata Zahwani Pandra Arsyad kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) melalui sambungan whatsapp, Jumat (14/01/2022), sekitar pukul 18.53 WIB. 

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat selama delapan hari tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Arsiman ditahan dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian.

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved