Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun 2020, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap 27 Kasus, Didominasi Bahan Peledak
Lampungpro.co, 28-Dec-2020

Febri 708

Share

Hasil Tangkapan Ditpolairud Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama tahun 2020, jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung, telah menangani 27 kasus kejahatan di wilayah perairan, dengan total tersangka 44 orang yang diamankan. Dari 27 kasus tersebut, kasus illegal fishing (baby lobster) dan penyalahgunaan bahan peledak mendominasi di Lampung.

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengatakan, ada pun rinciannya dua kasus illegal fishing, tujuh narkoba, lima migas, dan lima penyalahgunaan bahan peledak. Sementara kasus pelayaran, pengrusakan, pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, penghasutan (ITE), dan perompakan masing-masing satu kasus.

"Lima kasus menonjol bahan peledak ini, total barang bukti yang diamankan ada 205 Kg bubuk potasium atau ampo, 410 detonator atau sumbu peledak, dan satu unit kapal motor. Lalu ada dua kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua, dan empat unit ponsel," kata Brigjen Subiyanto saat ekspos akhir tahun di Mapolda Lampung, Senin (28/12/2020).

Kerugian yang ditimbulkan dari penangkapan bahan peledak ini 1 Kg bubuk ampo sama dengan 10 botol kecil, bisa merusak terumbu karang di dasar laut. Dari penangkapan ini, dapat diselamatkan 20.500 meter persegi terumbu karang. Kemudian satu botol kecil bahan lelesak, menghasilkan 100 Kg ikan teri.

"Jadi 1 Kg ikan teri seharga Rp10 ribu, total yang bisa diselamatkan 20.500 Kg ikan teri dengan nilai Rp2,05 miliar. Dari lima kasus bahan peledak ini, turut diamankan tujuh orang laki-laki. Lalu ada satu kasus perompakan diamankan satu pucuk senpi laras panjang rakitan, dengan enam butir amunisi, dan dua orang pelaku," ujar Subiyanto.

Kemudian dua kasus baby lobster (benur), turut diamankan 3.814 ekor benur, satu unit ponsel, dan satu unit blower. Kekayaan negara yang dapat diselamatkan dari kasus ini, perekor benur nilainya Rp100 ribu. Jadi total secara keseluruhan senilai Rp381,4 juta. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved