Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun Depan Naik 12 Persen, Segini Rincian Gaji Pensiunan dan Janda PNS
Lampungpro.co, 17-Aug-2023

Amiruddin Sormin 5795

Share

ilustrasi gaji pensiunan PNS (freepik)

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji pensiunan pegawai negeri sipil dan TNI/Polri pada mulai tahun depan. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Menurut Presiden, mulai tahun depan gaji PNS serta TNI/Polri akan naik sebesar 8 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan itu merupakan yang pertama kalinya, setelah terakhir naik pada 2019 lalu.

Dalam kesempatan yang sama, presiden berharap kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja aparatur negara. Pada saat yang bersamaan juga dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dikutip dari laman Suara.com (jangan Lampungpro.co), menurut Presiden, kenaikan gaji tersebut diga diharapkan bisa memperkuat reformasi birokrasi agar transformasi berjalan efektif.

Rincian besaran gaji pensiunan PNS

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1969, pensiunan pegawan negeri sipil, termasuk pensiunan janda/duda diberikan gaji berupa jaminan hari tua. Pemberian itu karena pensiunan PNS dianggap telah berjasa karena mengabdi dalam dinas pemerintah selama bertahun-tahun.

Sementara besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri SIpil dan Janda/Dudanya.

Selain mendapatkan uang pensiun PNS Pokok, para ASN Purnabakti juga berhak mendapatkan penerimaan lainnya, berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannnya.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Uang pensiun PNS pokok 




4, PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS 




4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal 




4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600. (***)

Editor Amiruddin Sormin Kontributor: Damayanti Kahyangan

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2737


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved