Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tahun Depan, UMK Bandar Lampung Bakal Naik, Jadi Rp2,6 Jutaan
Lampungpro.co, 30-Oct-2019

Heflan Rekanza 771

Share

Ilustrasi upah minimum kota (UMK) | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 8,51 persen. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung turut mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp2.653.000. Tahun ini UMK Bandar Lampung ada di angka Rp2.445.000. "UMK kita usulkan ke Gubernur Rp2.653.000," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N, Rabu (30/10/2019).

Herman menjelaskan, usulan kenaikan UMK Bandar Lampung tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan perihal kenaikan UMP. Menurutnya, setiap tahun UMK Bandar Lampung selalu naik. Semua itu semata-mata untuk mensejahterakan buruh di Kota Tapis Berseri. 

"Nasional naik, jadi daerah harus naik. UMK Bandar Lampung tidak pernah stuck. Naik terus untuk membantu buruh dan pengusaha tidak diberatkan. Kita yakin (UMK) bisa cukup (Kebutuhan Hidup Layak) Bandar Lampung. Sudah aman para buruh," jelas Herman.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1626


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved