BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 8,51 persen. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung turut mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp2.653.000. Tahun ini UMK Bandar Lampung ada di angka Rp2.445.000. "UMK kita usulkan ke Gubernur Rp2.653.000," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N, Rabu (30/10/2019).
Herman menjelaskan, usulan kenaikan UMK Bandar Lampung tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan perihal kenaikan UMP. Menurutnya, setiap tahun UMK Bandar Lampung selalu naik. Semua itu semata-mata untuk mensejahterakan buruh di Kota Tapis Berseri.
"Nasional naik, jadi daerah harus naik. UMK Bandar Lampung tidak pernah stuck. Naik terus untuk membantu buruh dan pengusaha tidak diberatkan. Kita yakin (UMK) bisa cukup (Kebutuhan Hidup Layak) Bandar Lampung. Sudah aman para buruh," jelas Herman.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1626
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia