Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Beri Izin Rute Baru, ini Sanksi Bagi Maskapai Tak Turunkan Tarif
Lampungpro.co, 17-May-2019

Heflan Rekanza 640

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru. TBA ditetapkan turun 12-16% dan maskapai wajib memberlakukan mulai hari ini Jumat (17/5/2019). Bila maskapai masih bandel, bakal ada sanksi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi ke maskapai bandel dengan tidak memberikan berbagai pelayanan yang harusnya menjadi hak maskapai. "Kemarin sudah dikeluarkan (aturannya), kita kasih waktu dua hari jadi kalau sekarang ini Kamis, Jumat sudah berlaku. (Kalau tidak patuh) ada sanksi. Sanksinya kita tidak layani mereka," kata Budi.

Ia menjelaskan, contoh pelayanan yang bakal dihentikan Kememhub adalah tidak mengabulkan pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran pesawat udara kepada pihak maskapai. "Dia mau daftar penerbangan nggak kita layani, dua minggu setelah dia tidak berlakukan itu. Dia lakukan secara masif tidak dilakuin (penyesuaian TBA) kita peringati, dua minggu, kalau dua minggu tidak dikerjakan kita tutup pelayanan itu," jelasnya.

Sanksinya tak cuma itu, pelayanan lain seperti pembukaan rute baru oleh maskapai juga tak akan diberikan jika tak mematuhi TBA yang baru."Iya termasuk (pembukaan rute baru) itu di antaranya (yang tidak diberikan)," tambahnya. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved