JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru. TBA ditetapkan turun 12-16% dan maskapai wajib memberlakukan mulai hari ini Jumat (17/5/2019). Bila maskapai masih bandel, bakal ada sanksi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi ke maskapai bandel dengan tidak memberikan berbagai pelayanan yang harusnya menjadi hak maskapai. "Kemarin sudah dikeluarkan (aturannya), kita kasih waktu dua hari jadi kalau sekarang ini Kamis, Jumat sudah berlaku. (Kalau tidak patuh) ada sanksi. Sanksinya kita tidak layani mereka," kata Budi.
Ia menjelaskan, contoh pelayanan yang bakal dihentikan Kememhub adalah tidak mengabulkan pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran pesawat udara kepada pihak maskapai. "Dia mau daftar penerbangan nggak kita layani, dua minggu setelah dia tidak berlakukan itu. Dia lakukan secara masif tidak dilakuin (penyesuaian TBA) kita peringati, dua minggu, kalau dua minggu tidak dikerjakan kita tutup pelayanan itu," jelasnya.
Sanksinya tak cuma itu, pelayanan lain seperti pembukaan rute baru oleh maskapai juga tak akan diberikan jika tak mematuhi TBA yang baru."Iya termasuk (pembukaan rute baru) itu di antaranya (yang tidak diberikan)," tambahnya. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Tulang Bawang
461
Nasional
2110
Lampung Selatan
628
141
07-Jun-2025
178
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia