Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Boleh Berpartai, Tujuh Bakal Calon Senator Lampung Mundur Kepengurusan
Lampungpro.co, 31-Aug-2018

Erzal Syahreza 867

Share

DPD RI, KPU Lampung, Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Kepolitikan, Calon Senator Lampung, Senator, Polda Lampung, Politik, Pemilu 2019

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kali ini banyak diikuti pengurus partai. Namun, peraturan melarang pengurus partai mendaftar sebagai calon senator, atau anggota DPD RI. Hal ini dikarenakan senator merupakan wakil daerah untuk pusat.

Berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 60 A menerangkan, bakal calon anggota DPD RI yang berasal dari pengurus partai harus menyerahkan surat pengunduran diri sebelum masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung saat ini telah menerima surat pengunduran diri kepartaian dari tujuh bakal calon anggota DPD RI.

Rencananya, KPU Lampung akan mengumumkan DCS pada hari ini, Jumat-Minggu (31/8 - 2/9/2018. Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan mengatakan, usai diumumkan, DCS akan diserahkan ke KPU RI. "Ada tujuh pengurus partai mendaftar DPD RI," kata Fauzan, Jumat (31/8/2018) pagi.

Ketujuh calon senator tersebut ialah Ben Bella sebagai Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Gerindra Lampung, Abdul Hakim (Wasekjend DPP PKS), Andi Surya (Wasekjend DPP Partai Hanura), Bustami Zainudin (Wakil Ketua PDI Perjuangan Lampung), M Alzier Dianies Thabranie (Ketua Dewan Pertimbangan DPD I Partai Golkar Lampung, Taufik Hidayat (Bendahara NasDem Lampung Utara), dan Anang Prihantoro (PDI Perjuangan Lampung). (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16511


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved