BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kali ini banyak diikuti pengurus partai. Namun, peraturan melarang pengurus partai mendaftar sebagai calon senator, atau anggota DPD RI. Hal ini dikarenakan senator merupakan wakil daerah untuk pusat.
Berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 60 A menerangkan, bakal calon anggota DPD RI yang berasal dari pengurus partai harus menyerahkan surat pengunduran diri sebelum masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung saat ini telah menerima surat pengunduran diri kepartaian dari tujuh bakal calon anggota DPD RI.
Rencananya, KPU Lampung akan mengumumkan DCS pada hari ini, Jumat-Minggu (31/8 - 2/9/2018. Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan mengatakan, usai diumumkan, DCS akan diserahkan ke KPU RI. "Ada tujuh pengurus partai mendaftar DPD RI," kata Fauzan, Jumat (31/8/2018) pagi.
Ketujuh calon senator tersebut ialah Ben Bella sebagai Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Gerindra Lampung, Abdul Hakim (Wasekjend DPP PKS), Andi Surya (Wasekjend DPP Partai Hanura), Bustami Zainudin (Wakil Ketua PDI Perjuangan Lampung), M Alzier Dianies Thabranie (Ketua Dewan Pertimbangan DPD I Partai Golkar Lampung, Taufik Hidayat (Bendahara NasDem Lampung Utara), dan Anang Prihantoro (PDI Perjuangan Lampung). (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16511
Lampung Selatan
2044
Kominfo Lampung
1072
Advetorial
2109
11495
28-Mar-2026
288
25-Mar-2026
2044
24-Mar-2026
1072
24-Mar-2026
2109
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia