PRINGSEWU (Lampungpro): Peristiwa memilukan dan menggemparkan di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Rabu (23/10/19) pukul 18.30 WIB. Ahmad Kasim (72), meninggal dunia di Rumah Sakit setelah ditebas arit oleh Dw (31), anak kandung sendiri. Kapolsek Pagelaran, Polres Tanggamus, AKP Syafri Lubis, yang memimpun penangkapan tersangka mengatakan pembunuhan akibat cekcok mulut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan penganiayaan setelah ayahnya tidak meminjamkan sertifikat rumah yang tujuannya akan digunakan untuk dijaminkan di bank," kata AKP Syafri Lubis, Rabu (23/10/2019) malam.
Sertifikat tersebut dijaminkan untuk meminjam uang, karena pelaku akan membayar angsuran sepeda motor yang menunggak satu bulan dan sisanya untuk modal usaha. "Tersangka berprofesi buruh bangunan dan baru dua bulan menikah, namun masih satu rumah dengan ayahnya. Niat tersangka meminjam uang di bank untuk modal usaha," ujar Syafri.
Menurut AKP Syafri Lubis, awal kejadian sekitar 18.30 WIB, tersangka dan ayahnya ribut mulut di dapur rumah, usai tersangka menyampaikn niatnya meminjam sertifikat tersebut. Korban tidak mengizinkan karena takut pelaku tidak sanggup membayar angsuran bank, setelah itu karena ayahnya selalu merendahkannya dan tidak mau membantu pelaku dalam kesulitan ekonomi lalu.
Merasa sakit hati, tersangka mengambil sebilah arit yang ada didapur bahkan sempat mengasahnya di luar rumah, lalu dia masuk kembali ke rumah langsung menghampiri dan langsung mengalungkan arit ke leher ayahnya. Korban sempat akan merebut arit tersebut, tiba-tiba tersangka langsung menyabit korban sehingga mengenai bagian punggung dan tangan kiri korban sebelah kiri, tepatnya di bawah ketiak sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek.
Mendengar keributan dan melihat korban bersimbahh darah, tiga saksi Viki Setiawan, Rasmanto, dan Vivi Rofikoh menolong korban dengan membawanya ke RSUD Pringsewu, namun sesampainya di RS korban meninggal dunia. "Berdasarkan keterangan medis, korban meninggal dunia dengan luka sobek dibagian lengan kiri bagian belakang dan punggung kiri sepanjang 25 cm lebar 5 cm. Ia diduga meninggal saat perjalanan ke RS," jelasnya.
Kini anak bungsu dari dua2 bersaudara itu, menghuni sel tahanan Polsek Pagelaran guna prosesnya menuju meja hijau nantinya. Terhadapnya, dipersangkakan kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana. "Ancaman maksima dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolres. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6356
Bandar Lampung
11927
Bandar Lampung
11736
Way Kanan
6399
Bandar Lampung
4392
216
14-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia