Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Diloloskan Ikut Pilkada, Besok Kubu Hipni-Melin Gugat KPU ke Bawaslu Lampung Selatan
Lampungpro.co, 23-Sep-2020

Amiruddin Sormin 4592

Share

Pasangan Hipni dan Melin saat mendaftar ke KPU Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/HENDRA

KALIANDA (Lampungpro.co): Keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni-Melin Haryani Wijaya sebagai calon bupati dan wakil bupati, bakal berpotensi menjadi sengketa di ajang Pilkada Lampung Selatan. KPU Lampung Selatan bakal menjadi tergugat di Bawaslu.

Menurut Budi, liaison officer (LO) Hipni-Melin, pihaknya akan mendaftarkan gugatan perkara perihal penolakan KPU untuk pasangan ini, pada Kamis (24/09/2020). "Kami akan daftarkan perihal penolakan penetapan oleh KPU ini besok pagi, pokoknya sebegitu kantor Bawaslu buka kita langsung daftarkan hal ini," kata Budi pada Rabu (23/09/2020) pukul 16.40 WIB.

Dia mempertanyakan apakah peraturan KPU lebih tinggi dari Undang-Undang, "Ini kan KPU hanya selip di penafsiran saja. Meski kondisi dan situasinya begini kami, sebagai tim tetap semangat. Nanti malam kami tim Himel akan tetap lakukan pertemuan dengan stakeholder di empat titik berbeda," ujarnya.

BACA SEBELUMNYA: Hipni-Melin tak Lolos Pilkada Lampung Selatan, Begini Penjelasan KPU

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved