Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Diloloskan Ikut Pilkada, Besok Kubu Hipni-Melin Gugat KPU ke Bawaslu Lampung Selatan
Lampungpro.co, 23-Sep-2020

Amiruddin Sormin 4598

Share

Pasangan Hipni dan Melin saat mendaftar ke KPU Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/HENDRA

KALIANDA (Lampungpro.co): Keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni-Melin Haryani Wijaya sebagai calon bupati dan wakil bupati, bakal berpotensi menjadi sengketa di ajang Pilkada Lampung Selatan. KPU Lampung Selatan bakal menjadi tergugat di Bawaslu.

Menurut Budi, liaison officer (LO) Hipni-Melin, pihaknya akan mendaftarkan gugatan perkara perihal penolakan KPU untuk pasangan ini, pada Kamis (24/09/2020). "Kami akan daftarkan perihal penolakan penetapan oleh KPU ini besok pagi, pokoknya sebegitu kantor Bawaslu buka kita langsung daftarkan hal ini," kata Budi pada Rabu (23/09/2020) pukul 16.40 WIB.

Dia mempertanyakan apakah peraturan KPU lebih tinggi dari Undang-Undang, "Ini kan KPU hanya selip di penafsiran saja. Meski kondisi dan situasinya begini kami, sebagai tim tetap semangat. Nanti malam kami tim Himel akan tetap lakukan pertemuan dengan stakeholder di empat titik berbeda," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi seusai menjadi saksi dan melakukan pertemuan dengan anggota KPU pada Rabu (23/09/2020) menjelaskan, bahwa pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada HipniMelin untuk melakukan pengaduan, yang kemudian menjadikan hal tersebut sebagai kasus persengketaan. Ya, sesuai aturannya hanya tiga hari setelah keputusan KPU keluar, ujar Hendra.

BACA SEBELUMNYA: Hipni-Melin tak Lolos Pilkada Lampung Selatan, Begini Penjelasan KPU

Menurutnya seperti yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, bahwa penyelesaian persengketaan akan dilakukan secara bermusyawarah tertutup dan terbuka. Proses penyelesaian ada dua, yaitu musyawarah tertutup itu mediasi, dan musyawarah terbuka itu seperti sidang, dengan waktu sekitar 12 hari, terangnya.

Sementara, dalam menengahi kasus sengketa ini, Hendra akan melakukan pengkajian khusus mengenai persoalan yang ada dan aturan yang berlaku. Di situ ada ruang mediasi. Kita akan kaji dulu argumen mereka. Kita dengarkan dari penggugat dan jawaban dari tergugat. Bila perlu nanti akan kita datangkan saksi ahli, tutupnya. (HENDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved