KALIANDA (Lampungpro.co): Keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni-Melin Haryani Wijaya sebagai calon bupati dan wakil bupati, bakal berpotensi menjadi sengketa di ajang Pilkada Lampung Selatan. KPU Lampung Selatan bakal menjadi tergugat di Bawaslu.
Menurut Budi, liaison officer (LO) Hipni-Melin, pihaknya akan mendaftarkan gugatan perkara perihal penolakan KPU untuk pasangan ini, pada Kamis (24/09/2020). "Kami akan daftarkan perihal penolakan penetapan oleh KPU ini besok pagi, pokoknya sebegitu kantor Bawaslu buka kita langsung daftarkan hal ini," kata Budi pada Rabu (23/09/2020) pukul 16.40 WIB.
Dia mempertanyakan apakah peraturan KPU lebih tinggi dari Undang-Undang, "Ini kan KPU hanya selip di penafsiran saja. Meski kondisi dan situasinya begini kami, sebagai tim tetap semangat. Nanti malam kami tim Himel akan tetap lakukan pertemuan dengan stakeholder di empat titik berbeda," ujarnya.
BACA SEBELUMNYA: Hipni-Melin tak Lolos Pilkada Lampung Selatan, Begini Penjelasan KPU
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia