KALIANDA (Lampungpro.co): Bakal pasangan calon (bapaslon) Hipni-Melin Hariyani Wijaya akhirnya lolos ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel). Keputusan diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, di Wisata Negeri Baru Resort Kalianda, Minggu (4/10/2020).
Dengan demikian, Pilkada Lampung Selatan bakal diikuti tiga pasangan yakni Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, Tony Eka Candra-Antoni Imam, dan Hipni-Melin. Sebelumnya dua pasangan yakni Nanang-Pandu mendapatkan nomor urut 1 dan Tony-Antoni nomor urut 2.
"Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan bapaslon ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon, kata Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi saat membacakan putusan.
Kemudian, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya. Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamsel tahun 2020, kata dia.
Menyambut keputusan tersebut, ratusan pendukung Hipni-Melin bersorak syukur dan mengumandangkan takbir. Bahkan, Hipni sontak melakukan sujud syukur dengan diiringi isak tangis haru didampingi istrinya Yuti Hipni. Dia menghimbau baik koalisi pengusung, pendukung, relawan, dan simpatisan untuk menjaga situasi kondusif dengan tidak mengeluarkan kata-kata negatif, provokatif, dan mengganggu suasana sidang sengketa pilkada.
Saya atas nama bakal calon dan pribadi meminta kepada seluruh pendukung, simpatisan, dan relawan baik di ruangan maupun di halaman parkir untuk dapat menjaga sikap dengan untuk tidak memperkeruh suasana yang menganggu jalannya sidang musyawarah hari ini, kata Hipni di lobi Negeri Baru Resort.
Bawaslu sebagai pelaksana sidang sengketa Pilkada antara pihak pemohon HipniMelin (Himel) dan termohon KPU Lampung Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, Minggu (4/10/2020). Sidang musyawarah diagendakan pukul 14.00 WIB namun hingga 14.40 sidang musyawarah belum dibuka sempat ditunda tanpa sebab.
Di luar lokasi sidang musyawarah, penjagaan ketat dilakukan oleh pihak Polres Lamsel didukung Polda Lampung, Kodim 0421, dan Satuan Pol PP. Sementara, ratusan pendukung baik relawan maupun simpatisan terlihat santai di beberapa posisi untuk mendengar putusan sengketa pilkada ini.
Sebelumnya, KPU Lampung tak menetapkan Hipni-Melin untuk maju pada Pilkada, dengan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pada sidang lanjutan penyelesaian gugatan, saksi ahli hukum tata negara Universitas Lampung, Budiono, menyebutkan pihak termohon KPU Lampung Selatan melanggar sumpah jabatan.
Hal ini karena KPU tidak bisa menjamin hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan dipilih, sesuai dengan amanat UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 jelas dan tegas menyebutkan menjalani pidana penjara.
"Jika ada frasa yang dihilangkan dan melakukan penafsiran sendiri, ini merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Karena yang dapat menafsirkan peraturan dibawah undang-undang adalah MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Budiono dalam musyawarah yang digelar Bawaslu Lampung Selatan di Negeri Baru Resort, Kamis (1/10/2020) malam. (HENDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16460
EKBIS
9124
Lampung Selatan
4972
Bandar Lampung
4780
Bandar Lampung
4648
189
04-Apr-2025
260
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia