Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Diloloskan KPU, Bawaslu Putuskan Pasangan Hipni-Melin Ikut Pilkada Lampung Selatan
Lampungpro.co, 04-Oct-2020

Amiruddin Sormin 21937

Share

Bakal calon bupati Lampung Selatan Hipni sujud syukur usai mendengar putusan Bawaslu, Minggu (4/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/HENDRA

KALIANDA (Lampungpro.co): Bakal pasangan calon (bapaslon) Hipni-Melin Hariyani Wijaya akhirnya lolos ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel). Keputusan diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, di Wisata Negeri Baru Resort Kalianda, Minggu (4/10/2020).

Dengan demikian, Pilkada Lampung Selatan bakal diikuti tiga pasangan yakni Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, Tony Eka Candra-Antoni Imam, dan Hipni-Melin. Sebelumnya dua pasangan yakni Nanang-Pandu mendapatkan nomor urut 1 dan Tony-Antoni nomor urut 2.

Menyambut keputusan tersebut, ratusan pendukung Hipni-Melin bersorak syukur dan mengumandangkan takbir. Bahkan, Hipni sontak melakukan sujud syukur dengan diiringi isak tangis haru didampingi istrinya Yuti Hipni. Dia menghimbau baik koalisi pengusung, pendukung, relawan, dan simpatisan untuk menjaga situasi kondusif dengan tidak mengeluarkan kata-kata negatif, provokatif, dan mengganggu suasana sidang sengketa pilkada.

Di luar lokasi sidang musyawarah, penjagaan ketat dilakukan oleh pihak Polres Lamsel didukung Polda Lampung, Kodim 0421, dan Satuan Pol PP. Sementara, ratusan pendukung baik relawan maupun simpatisan terlihat santai di beberapa posisi untuk mendengar putusan sengketa pilkada ini.

Sebelumnya, KPU Lampung tak menetapkan Hipni-Melin untuk maju pada Pilkada, dengan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pada sidang lanjutan penyelesaian gugatan, saksi ahli hukum tata negara Universitas Lampung, Budiono, menyebutkan pihak termohon KPU Lampung Selatan melanggar sumpah jabatan. 

Hal ini karena KPU tidak bisa menjamin hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan dipilih, sesuai dengan amanat UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020  jelas dan tegas menyebutkan menjalani pidana penjara.

"Jika ada frasa yang dihilangkan dan melakukan penafsiran sendiri, ini merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Karena yang dapat menafsirkan peraturan dibawah undang-undang adalah MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Budiono dalam musyawarah yang digelar Bawaslu Lampung Selatan di Negeri Baru Resort, Kamis (1/10/2020) malam. (HENDRA/PRO1) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved