Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Ikut Pemutihan, Mulai 2018 Kendaraan Bakal Dikandangkan
Lampungpro.co, 18-Oct-2017

Amiruddin Sormin 7432

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, AKBP Kemas Ahmad Yamin, menegaskan mulai 2018 bakal gencar menggalakan razia khusus kendaraan yang tidak membayar pajak. Dia menampik pendapat yang mengatakan polisi tidak bisa menilang dan menyita kendaraan yang tak bayar pajak.

"Itu hoax. Undang-undang dan peratuhan membolehkan polisi menahan dan menyita kendaraan yang tidak bayar pajak," kata Ahmad Yamin.

Menurut kata Ahmad Yani, kendaraan yang tidak bayar pajak berarti kendaraan sah yang tidak sah. "Artinya, kendaraan itu sebenarnya sah. Tapi tidak sah karena pemilik tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Nah, dengan demikian polisi punya hak menilang bahkan menyita kendaraan tersebut," kata Ahmad Yamin, di sela-sela kunjungan ke sejumlah Samsat di Lampung, Selasa (17/10/2017).

Untuk itu, dia meminta masyarakat memanfaatkan program program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 10 Samsat induk seluruh Lampung, yang dimulai Selasa (17/10/2017). Dia menegaskan, program ini merupakan upaya terakhir agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. "Ini program stimulus membantu wajib pajak. Kami berharap ini adalah program terakhir agar wajib pajak mendapat keringanan," kata Kemas Ahmad Yamin.

Program pemutihan pajak berlangsung hingga 31 Desember 2017. Setiap hari kecuali Minggu, wajib pajak dapat mendatangi loket Crisis Centre di tiap Samsat induk mulai pukul 08.00-18.00. Jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Lampung diperkirakan mencapai 1,3 juta.

Dia mengakui masih banyak masyarakat yang patuh karena takut. "Salah satu upaya menggiring masyarakat belajar sadar membayar pajak, salah satunya adalah dengan razia khusus dengan sasaran penunggak pajak. Memang banyak langkah lain edukatif dan sosialisasi," kata Ahmad Yamin.

Kegiatan pemutihan berlangsung di seluruh amsat induk se-Provinsi Lampung yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunungsugih, Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat Kota Agung, Samasat Metro, Samsat Menggala, Samsat Blambangan Umpu, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda. Sedangkan samsat pembantu, keliling, dan mal hanya melayani tunggakan kendaraan maksimal 11 bulan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved