Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Indahkan Sirine Kereta, Minibus Daihatsu Terios Tertabrak KA Babaranjang di Rajabasa Bandar Lampung
Lampungpro.co, 11-Apr-2025

Febri 2356

Share

Kondisi Minibus Daihatsu Terios Saat Tertabrak KA Babaranjang di Rajabasa Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Minibus Daihatsu Terios bernomor polisi BE 1318 ANP, menabrak atau tertemper Kereta Api (KA) Babaranjang di petak Jalan Perlintasan KA Labuhan Ratu - Gedung Ratu, tepatnya di Jalan Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung pada Jumat (11/4/2025) siang.

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) IV Tanjungkarang menyayangkan kejadian tersebut, yang berawal dari kendaraan minibus yang tidak mengindahkan sirine atau isyarat kereta api.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, saat itu KA Babaranjang akan melewati perlintasan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung tersebut. Karena itu, minibus menjadi terjebak di tengah rel dan membuat kecelakaan terjadi.

"Sebelum kejadian, KA Babaranjang yang berjalan langsung dari arah Stasiun Labuhan Ratu menuju Stasiun Gedung Ratu telah memberikan isyarat semboyan 35 dengan keras," kata Azhar Zaki Assjari.

Lalu petugas JPL juga sudah memberhentikan kendaraan, namun kendaraan tersebut berhenti dekat dengan rel, sehingga gugup dan mati mesin di tengah jalur kereta api.

Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun dengan adanya kejadian tersebut, KAI Divre IV Tanjungkarang terus menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

KAI Divre IV Tanjungkarang mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana di dalam Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujar Azhar Zaki Assjari.

Ada pun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, karena kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110 ayat 4.

Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Oleh karena itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved