Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Kantongi Surat Izin Keluar Masuk, Gubernur Anies Bakal Perketat Akses ke Jakarta
Lampungpro.co, 25-May-2020

Heflan Rekanza 694

Share

ilustrasi mudik | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemeriksaan surat izin keluar-masuk alias SIKM wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta. "Kita akan melaksanakan aturan ini secara tegas," kata Anies Baswedan, Senin (25/5/2020) kemarin.

Anies Baswedan mengungkapkan, aparat yang melakukan pemeriksaan surat izin keluar-masuk telah ditempatkan di lebih dari 10 titik untuk penjagaan keluar-masuk di perbatasan wilayah. "Semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," ungkap dia.

Pemeriksaan ketat itu akan dilakukan bekerja sama dengan jajaran Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah provinsi untuk menjaga perbatasan-perbatasan keluar masuknya warga antardaerah. Menurut Anies, jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. "Warga tanpa surat izin keluar - masuk Jakarta alias SIKM itu akan disuruh kembali ke tempat semula. Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies Baswedan.

Ia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai wabah Corona atau Covid-19. "Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ucap Anies.

Bagi warga yang ingin mengetahui cara mendapatkan surat izin keluar-masuk itu dapat mengakses alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk itu adalah memiliki surat keterangan sehat setelah mengikuti tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

8461


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved