JAKARTA (Lampungpro.co): Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemeriksaan surat izin keluar-masuk alias SIKM wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta. "Kita akan melaksanakan aturan ini secara tegas," kata Anies Baswedan, Senin (25/5/2020) kemarin.
Anies Baswedan mengungkapkan, aparat yang melakukan pemeriksaan surat izin keluar-masuk telah ditempatkan di lebih dari 10 titik untuk penjagaan keluar-masuk di perbatasan wilayah. "Semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," ungkap dia.
Pemeriksaan ketat itu akan dilakukan bekerja sama dengan jajaran Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah provinsi untuk menjaga perbatasan-perbatasan keluar masuknya warga antardaerah. Menurut Anies, jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. "Warga tanpa surat izin keluar - masuk Jakarta alias SIKM itu akan disuruh kembali ke tempat semula. Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies Baswedan.
Ia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai wabah Corona atau Covid-19. "Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ucap Anies.
Bagi warga yang ingin mengetahui cara mendapatkan surat izin keluar-masuk itu dapat mengakses alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk itu adalah memiliki surat keterangan sehat setelah mengikuti tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR.(PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
8461
Lampung Selatan
12561
Kominfo Balam
7528
Bandar Lampung
7121
163
19-Mar-2025
132
19-Mar-2025
2831
18-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia