NATAR (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Natar Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ineks, Selasa (17/11/2020). Ironisnya, keduanya pernah dipenjara, Er (25) adalah residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur dan Fe (36) residivis kasus curat.
Keduanya merupakan warga Dusun Pasar Lama, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengungkapkan kedua pelaku diamankan karena diduga akan melakukan transaksi ineks.
"Er dan Fe ditangkap di warung pecel lele samping Kantor Pos Dusun Pasar Lama, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar sekira pukul 11.30 WIB," terang AKP Hendy, Rabu (18/11/2020).
AKP Hendy menerangkan, berdasarkan laporan warga, di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi dan pesta narkotika. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Revri Agustian, melakukan penggerebekan di lokasi.
"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Er dan Fe ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening klip kecil berisikan dua butir diduga ineks IG," lanjut AKP Hendy.
Dari hasil interograsi, pelaku mengakui kepemilikan ineks IG itu. Mereka memperolehnya dengan membeli dari seorang berinisial H warga Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. "Inisial H sempat dilakukan penggerebekan, namun lebih dulu melarikan diri. Kini, H berstatus daftar pencarian orang atau DPO," ucap AKP Hendy.
Dari pengakuan para tersangka, mereka membeli ineks tiga butir seharga Rp200 ribu per butir dan total Rp600 ribu. Dari tiga butir ineks itu, satu butir berhasil dijual seharga Rp300 ribu.
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti yakni satu bungkus plastik klip bening berisi dua butir diduga pil ineks IG warna merah muda, satu HP Samsung Galaxi Grand Duos, satu sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, dan uang tunai Rp300 ribu. Kini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Natar. Keduanya dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4560
Lampung Timur
2675
Bandar Lampung
2466
531
06-Feb-2025
149
06-Feb-2025
141
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia