Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Kapok Dipenjara, Polisi Tangkap Dua Warga Desa Merak Batin Natar ini Usai Jual Ineks
Lampungpro.co, 18-Nov-2020

Amiruddin Sormin 1596

Share

Barang bukti uang dan ineks hasil sitaan polisi dari pelaku. LAMPUNGPRO.CO/POLSEK NATAR

NATAR (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Natar Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ineks, Selasa (17/11/2020). Ironisnya, keduanya pernah dipenjara, Er (25) adalah residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur dan Fe (36) residivis kasus curat. 


Keduanya merupakan warga Dusun Pasar Lama, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengungkapkan kedua pelaku diamankan karena diduga akan melakukan transaksi ineks.

"Er dan Fe ditangkap di warung pecel lele samping Kantor Pos Dusun Pasar Lama, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar sekira pukul 11.30 WIB," terang AKP Hendy, Rabu (18/11/2020).

AKP Hendy menerangkan, berdasarkan laporan warga, di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi dan pesta narkotika. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Revri Agustian, melakukan penggerebekan di lokasi.

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Er dan Fe ditemukan barang bukti berupa satu  bungkus plastik bening klip kecil berisikan dua butir diduga ineks IG," lanjut AKP Hendy.

Dari hasil interograsi, pelaku mengakui kepemilikan ineks IG itu. Mereka memperolehnya dengan membeli dari seorang berinisial H warga Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. "Inisial H sempat dilakukan penggerebekan, namun lebih dulu melarikan diri. Kini, H berstatus daftar pencarian orang atau DPO," ucap AKP Hendy.

Dari pengakuan para tersangka, mereka membeli ineks tiga butir seharga Rp200 ribu per butir dan total Rp600 ribu. Dari tiga butir ineks itu, satu butir berhasil dijual seharga Rp300 ribu.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti yakni satu bungkus plastik klip bening berisi dua butir diduga pil ineks IG warna merah muda, satu HP Samsung Galaxi Grand Duos, satu sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, dan uang tunai Rp300 ribu. Kini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Natar. Keduanya dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved