Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Lagi Ditangani Masyarakat Jasa Konstruksi, LPJK Lampung Bakal Diserahkan ke ASN
Lampungpro.co, 10-Oct-2020

Amiruddin Sormin 2926

Share

Ketua LPJK Lampung Tubagus Rifa'at. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah berkiprah membina jasa konstruksi sejak awal 2000, pengelolaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Lampung bakal diserahkan ke aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, sejak berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan terbitnya Keputuran Menteri PUPR No. 9 dan 10 Tahun 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1410 tentang Akreditasi, dewan pengurus LPJK kini hanya ada di tingkat nasional.


Dengan demikian, LPJK tidak lagi dikelola oleh masyarakat jasa konstruksi. "Itu informasi sementara yang kami peroleh. Kesekretsriatan LPJK akan dijalankan oleh ASN dan dewan pengurus LPJK hanya ada di tingkat nasional," kata Ketua LPJK Lampung Tubagus Rifa'at, kepada Lampungpro.co, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Tubagus Rifa'at, dengan terbitnya UU Nomor 2/2017, ada beberapa perubahan signifikan dalam pengelolaan LPJK. Pertama, LPJK menjadi lembaga yang tidak lagi mandiri dan independent, karena LPJK versi UU Nomor 2/2017, dibiayai oleh APBN. Sehingga, kesekretariatan LPJK akan dijalankan oleh ASN. 

Kedua, tugas LPJK yang selama ini melakukan pengembangan jasa konstruksi seperti pendidikan dan pelatihan tenaga kerja serta badan usaha jasa konstruksi, dalam UU Nomor 2/2017 sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tidak lagi diamanatkan kepada masyarakat jasa konstruksi. Demikian halnya dengan penelitian dan pengembangan lingkup jasa konstruksi diambil alih oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terkait hal ini, sejak September 2020 silam, Kementerian PUPR menyeleksi pengurus LPJK periode 2021-2024. Kini sejumlah nama tengah diseleksi lewat uji publik. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ke depan LPJK merupakan lembaga non struktural di bawah Kementerian PUPR. Tugasanya, menjalankan sebagian tugas pemerintah dan fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilain ahli, penyetaraan tenaga kerja asing, dan pengelolaan program keprofesian berkelanjutan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved