SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang anggota polisi di Polres Lampung Timur, dipecat tidak hormat (PTDH) karena kedapatan berhari-hari tidak masuk dinas, Senin (31/10/2022). Ada pun anggota tersebut yakni Briptu Irvan Hananto, berdinas di Satuan Samapta Polres Lampung Timur
Pelaksanaan upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia, karena yang bersangkutan tidak hadir. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, dibarengi dengan pemberian penghargaan ke sejumlah personelnya dan tokoh masyarakat yang berprestasi.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, sebagai manusia biasa, dirinya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH tersebut. Namun tentunya, putusan itu tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah melalui proses sangat panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
"Ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, jadikan sebagai instropeksi dan cerminkan diri, agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tentunya dalam menjalankan tugas secara baik, profesional, dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sementara untuk anggota berprestasi, bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan penghargaan. Polres Lampung Timur juga memberikan penghargaan ke tokoh masyarakat, berperan serta mendukung tugas Polri.
"Pemberian penghargaan ini, dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, ketauladanan, dan motivasi kerja. Sehingga kami berharap, dapat menjadi contoh dan ketauladanan bagi anggota Polres Lampung Timur lainnya, untuk selalu bekerja dengan baik, guna mencapai hasil terbaik dalam pelaksanaan tugas," ujar Zaky.
Ada pun personil yang menerima pengharagaan antara lain :
1. Brigpol Indah Puspita Sari, melakukan inovasi motor pustaka keliling dan rumah baca di desa binaan.
2. Bripka Ridho Achmad, melaksanakan tugas melebihi tugas pokoknya (Tupoksi) dalam ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
3. Bripka Tedy Irawan.
4. Bripka Tri Wahyudi.
5. Bripka M. Faisal.
6. Briptu I Putu Tubagus Laya.
7. Briptu Eko Suratmanto.
Diganjar penghargaan karena melaksanakan tugas melebihi tupoksinya dalam rangka ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Selain itu, ada dua masyarakat sipil yang menerima penghargaan, yaitu Kepala Desa Nibung, Marlin Putra Kurnia atas peran sertanya mendukung tugas kepolisian dengan membangun pos polisi beserta fasilitasnya. Kemudian menghibahkan dan menyerahkan sebidang tanah milik desa ke Polsek Gunung Pelindung untuk dijadikan Polsub Sektor.
Kemudian Umar Afandi atas peran sertanya mendukung tugas kepolisian, dengan menghibahkan dan menyerahkan sebidang tanah milik pribadi ke Polsek Gunung Pelindung, untuk dijadikan Polsub Sektor. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia