Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Masuk Kriteria PMK, RSUD Bob Bazar Kembalikan Biaya Dua Pasien Meninggal, ini Penjelasan dr. Media
Lampungpro.co, 15-Jun-2020

Heflan Rekanza 862

Share

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan, dr. Media Apriliana | Ist/Lampungpro.co

Lebih lanjut Media menjelaskan, pada tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, pasien gelisah, namun tidak ada keluhan sesak atau nyeri dada. Kemudian, pukul 13.00 WIB, pasien tiba-tiba sesak dan badan lemah. Dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) oleh petugas isolasi sampai dengan 5 siklus namun tidak ada respon.

Pukul 14.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal. Dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai protokol infeksius, biaya pemulasaraan jenazah dibebankan kepada keluarga (sebagai jaminan) karena pasien belum dinyatakan COVID-19. Sebab hasil swab II belum keluar, jelasnya.

Terkait kasus pasien 1 dan kasus pasien 2 tersebut, pihak RSUD Bob Bazar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan melakukan pertemuan pada tanggal 10 Juni 2020. Dari rapat pertemuan itu, pihak RSUD menyatakan, pembiayaan di rumah sakit yang tidak dapat di klaim ke Kementerian Kesehatan karena tidak masuk kedalam kriteria PMK 238/2020.

Pihak RSUD kemudian akan mengajukan penggantian pembiayaan ke Gugus Tugas Kabupaten Lampung Selatan. Ada anggaran di Dinas Kesehatan yang dialokasikan untuk pembiayaan rumah sakit yang tidak masuk dalam SK Rumah Sakit Rujukan PIE Tertentu.

Disini Rumah Sakit Bob Bazar meminta Dinas Kesehatan untuk dapat membayarkan klaim Rumah Sakit yang tidak dapat di klaim ke Kementerian Kesehatan. Dan itu telah disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan, ucap Media meluruskan.

Namun karena dana yang ada di Dinas Kesehatan tidak banyak, maka Dinas Kesehatan akan mengajukan usulan anggaran tambahan ke TAPD Kabupaten Lampung Selatan. "Pembiayaan pada kasus pasien 1 dan kasus pasien 2 yang dibebankan ke keluarga pasien, akan dikembalikan oleh rumah sakit. Kemudian rumah sakit akan mengklaim dana tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, kata Media menegaskan.

Selain itu, dari hasil rapat pertemuan itu, pihak RSUD Bob Bazar bersama-sama dengan Dinas Kesehatan akan membuat Peraturan Bupati terkait pembiayaan klaim rumah sakit yang tidak dapat dibayarkan sesuai KMK 238/2020 atau diluar kriteria Peraturan Kemenkes.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

3101


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved