Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Masuk Kriteria PMK, RSUD Bob Bazar Kembalikan Biaya Dua Pasien Meninggal, ini Penjelasan dr. Media
Lampungpro.co, 15-Jun-2020

Heflan Rekanza 861

Share

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan, dr. Media Apriliana | Ist/Lampungpro.co

Lalu, tanggal 30 Mei 2020 keluhan masih dirasakan pasien 1. Meski demikian pasien dan keluarga pasien meminta pulang atas permintaan sendiri (APS). Keluarga sudah menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab penuh terhadap pasien. termasuk konsekuensi yang ditanggung terkait perjalanan penyakit (Informed Consent).

Pasien dibebani biaya perawatan sesuai Perda retribusi rumah sakit. Rumah sakit mencontoh pada aturan BPJS. Dimana untuk pasien yang mempunyai kartu BPJS bila pulang paksa maka biaya perawatan ditanggung pasien, atau sebagai pasien umum, terang Media.

Kemudian, pada tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 06.30 WIB, pasien 1 diantar keluarga ke UGD RSUD Bob Bazar dalam keadaan sudah meninggal. Pasien diperlakukan sesuai protokol infeksius oleh karena pasien mempunyai riwayat dari ruang isolasi dengan diagnosa ODP tanpa komorbid dengan hasil swab II (kedua) belum keluar.

Pemulasaraan jenazah juga dilakukan sesuai protokol infeksius dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan di rumah sakit (khususnya kamar jenazah) dan masyarakat. "Biaya pemulasaraan ditanggung oleh keluarga sebagai jaminan, oleh karena hasil swab ke II (kedua) yang belum ada. Sesuai dengan KMK 238, klaim pemulasaraan jenazah yang akan ditanggung oleh Kemenkes adalah jenazah terkonfrmasi COVID-19, jelasnya

Sedangkan, untuk kasus pasien Tn. R (39 tahun) alamat Canti selanjutnya disebut pasien 2, Media mengungkapkan, pasien masuk rumah sakit tanggal 26 Mei 2020 dengan keluhan batuk berdahak, pilek, sesak nafas, dan mudah lelah saat aktifitas.

Pasien mempunyai riwayat penyakit darah tinggi dan penyakit jantung koroner. Pasien juga mempunyai riwayat perjalanan dari Jakarta dari tanggal 22 Mei 2020 s/d 24 Mei 2020. Riwayat kontak disangkal. Rapid test reaktif (hasil dari KKP) dan direkomendasi masuk ruang isolasi. Kemudian tanggal 27 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan swab I (pertama), hasilnya negatif. Tanggal 28 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan swab II (kedua), belum ada hasil. 

Sementara, dari hasil Rontgen Thorax : Gambaran Kardiomegali dengan bronkopneumonia. Diagnosa sementara yakni, Hipertensi dengan Congestif Heart Failure (CHF) + ODP (ODP usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid). "Selama dirawat, kondisi pasien membaik. Sesak berkurang, SaO2 : 98% (stabil), tekanan darah : 140/80 mmHg,", ungkap Media.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

3101


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved