Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Patuh Dana Kampanye, KPU Lampung Ancam Batalkan Pencalonan
Lampungpro.co, 21-Sep-2018

Heflan Rekanza 1018

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Persyaratan admisitrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang merupakan peserta pemilu 2019, diperketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara. Bacaleg harus ikut melaporkan dana kampanye sebagai persyaratan wajib yang harus dipatuhi. 

Pelaporan dana kampanye Bacaleg dengan cara mengisi formulir yang telah disiapkan oleh KPU dan diserahkan melalui partai politiknya masing-masing. Formulir tersebut berisikan penerimaan dana kampanye penggunaan dan pengeluraan dana kampanye.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, meski Bacaleg di perbolehkan menerima dana sumbangan, namun untuk penggunaanya tidak diperbolehkan. "Bacaleg harus menyerahkan dana sumbangan tersebut melalui partai politiknya masing-masing dan dimasukan dalam rekening dana kampanye partai politik," kata dia.

Menurutnya, batasan sumbangan untuk partai politik yang berasal dari perseorangan yakni Rp2,5 miliar dan yang berasal dari kelompok atau badan hukum non BUMN berjumlah Rp25 miliar. Jumlah sumbangan berbeda untuk bakal calon DPD RI yakni untuk perseorangan dengan total Rp750 juta sedangkan sumbangan dari kelompok total Rp1,5 miliar.

"Kami akan memperketat terkait kepatuhan pelaporan dana kampanye peserta pemilu. Pembatalan sebagai peserta pemilu bisa di lakukan oleh KPU RI, jika peserta pemilu baik partai politik maupun bakal calon anggota DPD RI telat melaporkan rekening dana kampanye," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16416


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved