RAJABASA (Lampungpro.co): Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap Wah (43) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selayan yang nekat berjualan judi toto gelap (togel) online. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan dirumahnya, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Penangkapan itu, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel secara online di wilayah tersebut. Polisi lalu menyelidikinya dan dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dua handphone, selembar kopelan pasangan togel, dan uang tunai senilai Rp410 ribu.\
Penangkapan tersangka menurut Kasat Reskrim berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi togel. Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung bergerak cepat.
"Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan transaksi judi togel. Dari pengakuannya saat diinterogasi sudah enam bulan melakukan jual-beli togel secara online," ujar Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Selatan," tutup Hendra. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
114696
Bandar Lampung
383
165
28-Jul-2025
204
28-Jul-2025
236
28-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia