PADANG RATU (Lampungpro.co): Belum sampai 12 jam pelaku menguasai motor hasil curian, satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah. Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor di kebun sawit.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pencurian sepeda motor tersebut terjadi Sabtu (5/8/2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah RN (29) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. "Penangkapan RN berdasarkan laporan korban Fatimah (51) warga Kampung Negeri Ratu, Pubian, Lampung Tengah," kata Kompol Rahmin.
Awalnya, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah B 3157 KVW yang diparkirkan di kebun sawit milik korban. "Korban bersama suaminya sedang berada di kebun sawit, sementara sepeda motor tersebut dia parkirkan dengan jarak kurang lebih sekitar 20 meter dari perkebunan, kata Kapolsek
Kemudian, pada saat itu korban melihat ada lelaki memakai kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek warna biru, sedang memundurkan sepeda motor motor miliknya tersebut. Sontak, korban berteriak maling meminta tolong. Suami korban langsung mengejar pelaku, namun berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu, kata Kompol Rahmin.
Setelah menerima laporan korban tersebut kata Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku. Setelah didapat informasi dari Kakam Karang Sari bahwa ada orang yang mencurigakan, selanjutnya Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan orang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang itu adalah pelaku yang diduga mencuri sepeda motor milik Fatimah. Kini, pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, dia mengaku melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dengan dibantu kedua rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23466
Bandar Lampung
5369
179
19-Apr-2025
229
19-Apr-2025
196
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia