Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Sampai 12 Jam Gondol Motor di Kebun Sawit di Pubian Lampung Tengah, Pria ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 07-Aug-2023

Amiruddin Sormin 3514

Share

Pelaku curanmo RN bsserta sepeda motor yang dicuri. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PADANG RATU (Lampungpro.co): Belum sampai 12 jam pelaku menguasai motor hasil curian, satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah. Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor di kebun sawit.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pencurian sepeda motor tersebut terjadi Sabtu (5/8/2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah RN (29) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. "Penangkapan RN berdasarkan laporan korban Fatimah (51) warga Kampung Negeri Ratu, Pubian, Lampung Tengah," kata Kompol Rahmin.

Kemudian, pada saat itu korban melihat ada lelaki memakai kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek warna biru, sedang memundurkan sepeda motor motor miliknya tersebut. Sontak, korban berteriak maling meminta tolong. Suami korban langsung mengejar pelaku, namun berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban.

Setelah menerima laporan korban tersebut kata Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku. Setelah didapat informasi dari Kakam Karang Sari bahwa ada orang yang mencurigakan, selanjutnya Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan orang tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang itu adalah pelaku yang diduga mencuri sepeda motor milik Fatimah. Kini, pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut. 

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, dia mengaku melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dengan dibantu kedua rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved