Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Sesuai Aturan, Pemkot-DPRD Bandar Lampung Segel 15 Menara BTS
Lampungpro.co, 20-Dec-2018

Heflan Rekanza 862

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel 15 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) bermasalah. BTS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung. Penertiban dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama tim Pemkot Bandar Lampung, Kamis (20/12/2018).

Sebanyak 15 BTS bermasalah itu ada yang berada di atas gedung dan ada pula yang ditanam di tanah. "Hari ini tim sudah turun. Sudah 15-an BTS yang kita segel hari ini. Cukup banyak BTS yang bermasalah. Tidak bisa selesai satu hari ini. Jadi bertahap dulu, kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Numan Abdi.

Numan menjelaskan, selain menyalahi perda, pembangunan 15 BTS itu dinilai tidak sesuai dengan perjanjian. Bahkan, sebuah BTS di Jalan Antasari yang berdiri kokoh di atas bangunan ruko Berkah Motor belum memiliki izin. Kemudian ada pula BTS di Jalan S Parman yang sudah tidak berfungsi.

"Beberapa tower monopol yang kita segel, seperti di Jalan Skala Beghak Enggal, tidak sesuai perjanjian dengan pemkot. Perjanjiannya mereka ada lampu dan ornamen Lampung, serta menyediakan jaringan wi-fi gratis radius 300 meter ternyata tidak ada. Aatu BTS di Antasari belum punya izin. Sedangkan BTS yang di Panjang dan Kemiling tadi kasusnya juga sama," jelasnya.

Penyegelan BTS di atas bangunan ruko di Jalan Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Numan Abdi bersama anggotanya, Barlian Mansyur. Bahkan, keduanya terpaksa memanjat gedung ruko setinggi tiga lantai itu. Sementara aparat Pol PP dan tim pemkot enggan ikut naik.

Penyegelan ini dihadiri Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bandar Lampung Ito Saibatin, Kabid Tibum Badan Pol PP Bandar Lampung Jan Roma, Kabid Pengawasan Dinas Permukiman Bandar Lampung Dekrison, dan perwakilan Diskominfo Bandar Lampung Ridho. Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama organisasi perangkat daerah sudah merencanakan penertiban BTS yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18616


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved