BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel 15 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) bermasalah. BTS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung. Penertiban dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama tim Pemkot Bandar Lampung, Kamis (20/12/2018).
"Beberapa tower monopol yang kita segel, seperti di Jalan Skala Beghak Enggal, tidak sesuai perjanjian dengan pemkot. Perjanjiannya mereka ada lampu dan ornamen Lampung, serta menyediakan jaringan wi-fi gratis radius 300 meter ternyata tidak ada. Aatu BTS di Antasari belum punya izin. Sedangkan BTS yang di Panjang dan Kemiling tadi kasusnya juga sama," jelasnya.
Penyegelan ini dihadiri Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bandar Lampung Ito Saibatin, Kabid Tibum Badan Pol PP Bandar Lampung Jan Roma, Kabid Pengawasan Dinas Permukiman Bandar Lampung Dekrison, dan perwakilan Diskominfo Bandar Lampung Ridho. Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama organisasi perangkat daerah sudah merencanakan penertiban BTS yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia