BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel 15 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) bermasalah. BTS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung. Penertiban dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama tim Pemkot Bandar Lampung, Kamis (20/12/2018).
Sebanyak 15 BTS bermasalah itu ada yang berada di atas gedung dan ada pula yang ditanam di tanah. "Hari ini tim sudah turun. Sudah 15-an BTS yang kita segel hari ini. Cukup banyak BTS yang bermasalah. Tidak bisa selesai satu hari ini. Jadi bertahap dulu, kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Numan Abdi.
Numan menjelaskan, selain menyalahi perda, pembangunan 15 BTS itu dinilai tidak sesuai dengan perjanjian. Bahkan, sebuah BTS di Jalan Antasari yang berdiri kokoh di atas bangunan ruko Berkah Motor belum memiliki izin. Kemudian ada pula BTS di Jalan S Parman yang sudah tidak berfungsi.
"Beberapa tower monopol yang kita segel, seperti di Jalan Skala Beghak Enggal, tidak sesuai perjanjian dengan pemkot. Perjanjiannya mereka ada lampu dan ornamen Lampung, serta menyediakan jaringan wi-fi gratis radius 300 meter ternyata tidak ada. Aatu BTS di Antasari belum punya izin. Sedangkan BTS yang di Panjang dan Kemiling tadi kasusnya juga sama," jelasnya.
Penyegelan BTS di atas bangunan ruko di Jalan Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Numan Abdi bersama anggotanya, Barlian Mansyur. Bahkan, keduanya terpaksa memanjat gedung ruko setinggi tiga lantai itu. Sementara aparat Pol PP dan tim pemkot enggan ikut naik.
Penyegelan ini dihadiri Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bandar Lampung Ito Saibatin, Kabid Tibum Badan Pol PP Bandar Lampung Jan Roma, Kabid Pengawasan Dinas Permukiman Bandar Lampung Dekrison, dan perwakilan Diskominfo Bandar Lampung Ridho. Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama organisasi perangkat daerah sudah merencanakan penertiban BTS yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18616
Lampung Selatan
7220
Bandar Lampung
6332
Lampung Tengah
4528
Gerbang Sumatera
4212
162
09-Apr-2025
217
09-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia