AIR NANINGAN (Lampungpro.co): Seorang duda 40 tahun berinsial SP ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Air Naningan. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan 25 April 2022 setelah dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Pulau Panggung.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan korban saat tersangka melakukan kejahatannya. Kasat mengungkapkan, kronologis kejadian seperti yang dilaporkan ibu korban pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar Lampung dan melakukan persetubuhan di rumah tersangka.
Kasat menjelaskan, tersangka merupakan duda cerai hidup mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga membuat laporan ke polisi.
Tersangka SP mengungkapkan, dia bercerai dengan istrinya sejak 2017, dan baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi. Namun tak kunjung mendapat restu sehingga dia kembali ke kampung halamannya.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia