AIR NANINGAN (Lampungpro.co): Seorang duda 40 tahun berinsial SP ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Air Naningan. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan 25 April 2022 setelah dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Pulau Panggung.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan, kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (1/1/2023).
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan korban saat tersangka melakukan kejahatannya. Kasat mengungkapkan, kronologis kejadian seperti yang dilaporkan ibu korban pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar Lampung dan melakukan persetubuhan di rumah tersangka.
Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa pergi korban tanpa pamit juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Air Naningan, ungkapnya.
Kasat menjelaskan, tersangka merupakan duda cerai hidup mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga membuat laporan ke polisi.
Prilaku tersangka yang mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut, jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara, tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka, dia mengaku mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui chat serta bertemu di luar rumah. Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan, kata SP.
Tersangka SP mengungkapkan, dia bercerai dengan istrinya sejak 2017, dan baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi. Namun tak kunjung mendapat restu sehingga dia kembali ke kampung halamannya.
Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui, tandasnya sebelum digiring ke sel tahanan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1411
Olahraga
13140
Bandar Lampung
6390
Lampung Selatan
3621
Kominfo Lampung
3575
Lampung Tengah
3561
222
19-May-2025
220
19-May-2025
398
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia