Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tak Tanggung Jawab Setubuhi Anak Bawah Umur hingga Melahirkan, Pria Asal Way Kenanga Tulang Bawang Barat ini Dibui
Lampungpro.co, 12-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5284

Share

Pelaku pencabulan anak di bawah umur RS saat diperiksa di Mapolsek Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang menangkap RS pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku RS (23),  merupakan warga Tiyuh Indra Loka, Kecamatan Way Kenang,  Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan ini setelah kami mendapat laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, Selasa (11/7/2023).

Akibat perbuatanini, RS yang sehari-hari bekerja petani terancam maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan anak di bawah umur hingga melahirkan terjadi di Indraloka Jaya, Way Kenanga. Dari pengakuan korban, dia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,  Jumat 1 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, ungkap AKP Dailami. 

Terbongkarnya kasus persetubuhan ini, saat korban menceritakan masalah ini ke orang tuanya. Dia dipaksa bersetubuh oleh pelaku.

Setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya dan dua bulan korban hamil dan terlapor dimintai tanggung jawab. Tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut. 

Kemudian pelapor melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti. Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi, kata AKP Dailami.

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum dan mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata AKP Dailami. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Laporan Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2416


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved