PANARAGAN (Lampungpro.co): Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang menangkap RS pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku RS (23), merupakan warga Tiyuh Indra Loka, Kecamatan Way Kenang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Terbongkarnya kasus persetubuhan ini, saat korban menceritakan masalah ini ke orang tuanya. Dia dipaksa bersetubuh oleh pelaku.
Setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya dan dua bulan korban hamil dan terlapor dimintai tanggung jawab. Tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Editor Amiruddin Sormin, Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1706
Lampung Selatan
13039
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia