Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Salah Tangkap Didenda Rp222 Juta, Kejari dan Polres Lampung Utara Kasasi ke MA
Lampungpro.co, 01-Jul-2019

Heflan Rekanza 2934

Share

KASASI, SALAH TANGKAP, POLRES LAMPUNG UTARA, KEJARI LAMPUNG UTARA, LAMPUNG

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Tidak terima putusan pengadilan, yakni membayar ganti rugi sebesar Rp222 juta terkait salah penetapan tersangka perampokan, Kejari dan Polres Lampung Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara Hafiez mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan putusan pengadilan tersebut.

"Iya kami merasa keberatan sehingga kami telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), berkas sudah kita kirimkan minggu lalu untuk kasasi," kata Hafiez.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membayar ganti rugi kepada korban salah tangkap jika putusan MA ternyata menolak kasasi itu. "Kami masih menunggu hasiI putusan kasasi dulu, jika putusannya membayar kami akan bayar," ujar dia.

Hafiz menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban mengajukan praperadilan perihal salah tangkap oleh Polres Lampung Utara terhadap Oman yang merupakan warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pria itu sebelumnya mengajukan gugatan kerugian materil dan nonmateril sebesar Rp322 juta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Lampung Utara. Oman yang merupakan seorang pengurus masjid itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan di kediaman Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara pada 22 Agustus 2017.

Penangkapan itu mengakibatkan luka tembak di bagian kakinya sehingga ia terpaksa harus mendekam di balik jeruji selama 10 bulan sebelum dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Putusan tidak bersalah itu diputuskan oleh Hakim Iman Munandar, dalam amar putusannya Imam menyatakan agar Termohon I (Polres Lampung Utara) dan Temohon II (Kejari Lampung Utara) membayar uang kerugian sebesar Rp 222 juta.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved