BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta DPRD Provinsi Lampung segera membatalkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung. Walhi menilai revisi itu cacat administrasi dalam penyusunannya karena tidak mengedepankan aspek keberlanjutan, jaminan keselamatan lingkungan hidup, dan masyarakat pesisir.
Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, tidak ada kebijakan nasional yang jelas menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Lampung merevisi Perda itu dalam kurun waktu kurang dari lima tahun. Kemudian, tata cara revisi atau perubahan Perda RZWP3K Provinsi Lampung juga tidak sesuai prosedur sebagaiamana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyusunannya juga cacat administrasi karena tidak didahului kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dan landasan dalam melakukan revisi. Inisiatif DPRD merevisi Perda ini perlu dipertanyakan karena dasar yang digunakan ditujukan kepada eksekutif. Padahal eksekutif juga memiliki hak mengajukan peraturan perundang-undangan.
"Naskah akademik yang disusun tindak dilandaskan pada kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir. Ada perbedaan konsep antara alasan DPRD dan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung," kata Irfan Tri Mursi, pada rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan anggota Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung, Senin (14/9/2020)
Selain itu, dalam revisi Perda ini juga tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus dilandaskan dan didasari dengan KLHS. "Selain tidak sinkron dengan naskah akademik revisi Perda tersebut, sebetulnya apa yabg tertuang dan dijadikan alas oleh DPRD berdasarkan beberapa surat dari menteri dan bupati tersebut juga sudah tertuang dalam Perda tersebut," kata Irfan.
BACA JUGA: Gelar Demo, Masyarakat Pulau Sebesi Ancam Bakar Kapal Penyedot Pasir Laut Gunung Anak Krakatau
Hal senada disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan. Dia mengatakan pihaknya curiga dengan rencana revisi perda ini. Ia mempertanyakan revisi ini untuk mengakomodir kepentingan siapa. "Kecuali memang ada hal-hal yang urgensi terkait konservasi alam yang draf rilies mendesak. Secara tegas kami menolak membicarakan perda ini lebih lanjut. DPRD itu dewan perwakilan rakyat jadi jangan menjadi dewan perwakilan kementerian, kepala daerah, atau koorporasi," kata Chandra Muliawan.
Selain itu Direktur Mitra Bentala, Mashabi, mengatakan bahwa perda ini baru dua tahun dan belum maksimal implementasinya. Dia menilai Perda ini cukup mengakomodir masyarakat. "Belum efektif penerapannya kok malah direvisi, kita juga gak tau apa yang perlu direvisi. Jangan sampai adanya revisi ini menjadi permasalahan di kemudian hari," kata Mashabi.
BACA SEBELUMNYA: Lagi, Kapal Diduga Sedot Pasir Dekati Kawasan Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan
Pada kesempatan itu, para aktivis dan penggiat lingkungan hidup juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas program dari Perda 1/2018. Kemudian, melakukan upaya penegakan hukum atas kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung yang terjadi selama ini dan melakukan evaluasi seta mengkaji implementasi perda ini. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3362
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia