Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangan Anak Yatim Dipanggang Ibu Tiri di Pesawaran, Dinas PPPA Lampung Dampingi Trauma Healing
Lampungpro.co, 16-Dec-2019

Heflan Rekanza 548

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait kasus penganiayaan keji anak yatim piatu AM (10) oleh ibu tirinya, Putri Indah Lestari. Tangan AM diketahui dipanggang oleh ibu tirinya di atas kompor hingga melepuh dan cacat permanen. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung beserta psikolog akan senantiasa melakukan pendampingan dalam bentuk trauma healing selama proses penyidikan, dan hingga kasus ini diputuskan dalam pengadilan. 

Lebih lanjut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung sendiri akan melakukan assestment atas kasus penganiayaan ini pada Senin, 16 Desember 2019 untuk mengetahui penanganan lebih lanjut terhadap korban.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Alasan Ibu Tiri Aniaya Anak Yatim di Pesawaran Karena Kesal ke Suami

Sebelumnya, kejadian penganiayaan tersebut diketahui setelah bibi korban, Rosita, melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Saat ini, pelaku telah dicokok polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

"Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 November 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, tersangka memukul kepala korban dengan gagang sapu berbahan kayu sebanyak dua kali. Tidak puas, pelaku kemudian menarik paksa korban ke dapur. Kedua tangan pelaku memegang tangan kanan korban," kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, beberapa waktu lalu.

"Tangan kanan korban lalu dipanggang di atas kompor yang menyala. Setelah itu bergantian kedua tangan pelaku memegang tangan kiri korban, lalu dipanggangnya juga di atas kompor yang menyala," ucap Popon.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi menangis kesakitan. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

490


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved