Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tanggapi Kritik Masyarakat, Bamsoet: Pembahasan RUU Harus Bareng Pemerintah
Lampungpro.co, 25-Nov-2018

Heflan Rekanza 722

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menyebut pihaknya tak bisa sendirian dalam menyelesaikan pembuatan rancangan undang-undang. Ia menilai pemerintah juga harus bisa proaktif dan bersama DPR menyelesaikan RUU. Ia pun berharap pemerintah juga mendengar aspirasi disampaikan masyarakat mengenai percepatan RUU karena pembahasan RUU ditegaskannya tidak hanya di tangan DPR saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah.

"Saya tidak terkejut dengan kritik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) terhadap berbagai kinerja DPR RI. Bahkan saya sangat menghargai upaya dan kerja keras Formappi yang ingin mendorong DPR menjadi baik," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berpendapat kritik yang dilontarkan Formappi merupakan bentuk rasa cinta rakyat kepada DPR RI agar bisa terus memperbaiki kinerjanya. Ia berharap kritik Formappi juga bisa didengarkan oleh pihak pemerintah sehingga harapan agar DPR lebih giat menyelesaikan RUU bisa tercapai.

"Pembuatan UU di DPR harus bersama-sama dengan pemerintah. DPR tidak bisa sendirian apalagi bertindak suka-suka. Intinya, kalau kita mau jujur pembahasan sebuah RUU tidak hanya tanggung jawab DPR RI saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah," kata politikus Partai Golkar ini.

Artinya, kita bisa lebih jauh lagi meneliti apa penyebab pembahasan sebuah RUU tertunda. Apakah karena disebabkan kelambatan di pihak DPR RI atau di pemerintah yang sering kali tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait? lanjutnya. Bambang mencontohkan, pada pembahasan RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah hingga saat ini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal ini berdampak belum bisa dimulainya pembahasan terhadap RUU tersebut oleh DPR.

Contoh lain kendala ditemukan terjadi pada pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Karena adanya pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, Dirjen yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari substansi RUU. Bamsoet menjelaskan, setelah terus menerus diberikan warning oleh DPR RI, bahkan hingga dirinya menelepon Menteri Kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU tersebut bisa disahkan pada Juli 2018 kemarin. 

"Itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR RI dalam membahas sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR RI. Dengan demikian kita harapkan kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU. Sayangnya pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK," kata Bamsoet.

Formappi sebelumnya menilai fungsi legislasi DPR pada masa sidang pertama 2018/2019 sangat minim. Peneliti senior Formappi M. Djadijono menyebutkan dari 24 rancangan undang-undang (RUU) yang semestinya dibahas DPR pada masa Sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan dan hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang.  "Hanya ada tiga yang berhasil disahkan, itu pun merupakan RUU kumulatif terbuka di luar Prolegnas Prioritas," kata Djadijono di Jakarta, Jumat (23/11/2018). 

Djadijono mempertanyakan para anggota dewan sebetulnya tidak memahami arti Prolegnas Prioritas atau justru memang malas. Menurut dia, sejatinya DPR memiliki waktu yang sangat cukup untuk membahas 24 RUU pada Masa Sidang I 2018/2019. Namun faktanya sisa RUU yang belum disahkan diajukan untuk diperpanjang masa pembahasannya. Ia mencermati dari sejumlah RUU yang diperpanjang itu, ada yang sudah dibahas dalam lima masa sidang namun belum juga disahkan, tanpa diketahui kendalanya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22767


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved