Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkap Ikan Pakai Pukat Hela di Perairan Ketapang Lampung Selatan, Polisi Tangkap Nelayan Asal Banten
Lampungpro.co, 13-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6619

Share

Nelayan S dan kapal penangkap ikan yang ditahan Sat Pol Airud Polres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Patroli Sat Pol Air Polres Lampung Selatan mendapati nelayan berinisial S (36), menangkap ikan menggunakan pukat hela (trawl) di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Dia merupakan nelayan asal warga Kampung Baru Bugis, Desa Banten Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif menerangkan, pelaku diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang. "Pelaku diamankan hari Jumat kemarin (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal XXV-1016," kaya Kasat Polairud mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Waktu itu, polisi mendapati aktifitas penangkapan ikan yang dilakukan kapal motor nelayan KN Azril Saputra diduga menggunakan pukat hela atau trawl. Petugas patroli, kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat -5'36'43"S 105'51'43"E untuk pemeriksaan.

"Lalu, tim patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing ke markas Sat Polairud Polres Lampung Selatan," kata Arif.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti satu unit kapal motor KN Azril Saputra, satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl) dan ikan hasil tangkapan. "Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 85 juncto Pasal 9 juncto Pasal 100 B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," kata Kasat Polairud. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved